Peredaran Narkoba
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Narkotika Untuk Pesta Tahun Baru
"Mereka berencana menyalurkan pada saat tahun baru," ujar Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2017).
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Adi Suhendi
Suwondo menerangkan, pil ekstasi tersebut akan dijual dengan harga Rp 400 ribu per butir.
Sedangkan narkoba jenis sabu-sabu akan dijual tersangka dengan perkiraan harga sekitar Rp 1 juta per gram.
"Ini kualitasnya terbaik, sudah kami lakukan uji laboratorium," ujar Suwondo.
Baca: Jusuf Kalla: Difteri Masuk Kategori Kejadian luar Biasa dan Tidak Memilih Umur
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 Jo Pasal 132 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, maupun penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau denda minimal Rp1 miliar," ujar Suwondo.