Selasa, 2 September 2025

7 Kasus yang Lilit Anies-Sandi dalam 100 Hari Masa Kerja

Anies-Sandi baru memimpin Jakarta selama 3 bulan. Anies-Sandi dilantik Presiden Jokowi pada 16 Oktober 2017

Editor: Fajar Anjungroso
ANTARA FOTO / GALIH PRADIPTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (kanan) berbincang saat mengumpulkan jajaran pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/10/2017). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari perkenalan dengan birokrat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. 

"Bila berkoordinasi, kami pun bisa memberikan gambaran situasi Jalur Puncak. Seharusnya penyelenggara (Pemprov Jakarta) juga memaksimalkan kendaraan bus bila ingin pergi rombongan sehingga tidak membeludaknya kendaraan di Puncak," ujar Hasby.

Masalah ini sempat viral di media sosial dan Anies-Sandi dibully habis-habisan.

4. Anies-Sandi vs Kemendagri

'Perseteruan' ini terjadi ketika Kemendagri mengoreksi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang akan dibiayai oleh APBD

Dalam evaluasinya, Kemendagri menyarankan agar anggaran untuk gaji TGUPP sebesar Rp 28 miliar untuk 73 orang itu menggunakan biaya penunjang operasional.

Seperti dilansir Kompas.com, hal ini membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertanya-tanya. Sebab, TGUPP sudah ada sejak zaman Joko Widodo menjadi gubernur Jakarta.

"Jadi, yang menarik begini, dari dulu selalu anggaran untuk TGUPP. Kenapa di periode gubernur Pak Jokowi, periode gubernur Pak Basuki, di era gubernur Pak Djarot, anggaran untuk TGUPP boleh, tuh. Kok, mendadak sekarang jadi enggak boleh? Ada apa?" ujar Anies di Lapangan IRTI Monas, Jumat (22/12/2017).

Anies mengatakan, konsistensi Kemendagri akan menjadi perhatian masyarakat. Apa yang dilakukan Kemendagri akan menjadi pertimbangan bagi masyarakat untuk melihat konsistensi kementerian tersebut.

"Jadi bagi kami sesuatu yang akan kami pelajari dan silakan rakyat menilai konsistensi dari Kemendagri terhadap Pemprov DKI. Kenapa ketika tiga gubernur sebelumnya diizinkan jalan ketika gubernur yang keempat melakukan hal yang sama mendadak badannya dibatalkan," ujar Anies.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syafrudin kemudian menjelaskannya secara gamblang.

Syafrudin menyampaikan, hal yang membedakan zaman Anies dan pemerintahan sebelumnya yakni anggaran TGUPP yang baru muncul pada APBD 2018.

Di era Jokowi, Ahok, Djarot, anggota TGUPP dibagi menjadi dua, yaitu mereka yang datang dari kalangan PNS dan dari kalangan profesional.

Syafrudin mengatakan, pada pemerintahan sebelumnya, gaji untuk TGUPP dari kalangan PNS berasal dari tunjangan kerja daerah (TKD) mereka.

Sementara itu, anggota TGUPP yang berasal dari kalangan profesional menerima honor dari biaya penunjang operasional atau dana operasional kepala daerah.

Hal itu sudah diklarifikasi kepada Pemprov DKI Jakarta. Dengan demikian, tidak ada pos anggaran khusus untuk TGUPP pada pemerintahan sebelumnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan