Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus First Travel

Terdakwa Bos First Travel Ajukan Penjualan Aset Untuk Kembalikan Uang Jemaah

Para terdakwa disebut telah menyetujui aset mereka dijual untuk kepentingan jemaah.

Editor: Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Andika Surachman, tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang puluhan ribu calon jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Kamis (7/12/2017). 

Sebab, sebagian aset ada yang merupakan barang bukti. Kemudian, ada beberapa aset lain terdakwa yang dimiliki atas nama orang lain.

Sehingga, aset-aset milik terdakwa tidak dapat langsung dijual.

"Oleh karena itu kami harus menunggu proses pemeriksaan saksi yang terkait barang bukti itu. Demikian Yang Mulia," ujar jaksa.

Sementara itu, Hakim Ketua Subandi menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat menyikapi soal penjualan aset ini dan menyerahkan ke kejaksaan.

"Silahkan kejaksaan menyikapi surat dari PH terdakwa ini," kata Subandi.

Hakim kemudian memutuskan menunda sidang pada Senin 5 Maret 2018 atau pekan depan.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Hakim juga memutuskan sidang ke depan akan berlangsung dua kali dalam seminggu yakni setiap Senin dan Rabu. Hal tersebut dikarenakan jumlah saksi yang cukup banyak.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved