Minggu, 24 Agustus 2025

Polisi Limpahkan Berkas Arseto Pariadji ke Kejati DKI

Polisi melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Arseto Pariadji ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Editor: Hasanudin Aco
Instagram/Arseto Pariadji
Arseto Suryoadji Pariadji atau Arseto Pariadji 

"Setelah itu kami lakukan penggeledahan di dua apartemen menemukan klip kosong, alat hisap sabu, klip berisi serbuk kristal narkotika," ujar Argo.

Berdasarkan temuan itu, Polda Metro Jaya mengenakan Arseto dengan kasus kedua, yakni, kepemilikan narkotika.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Kasus ketiga, imbuh Argo, adalah kepemilikan senjata ilegal karena senapan angin yang tak berizin.

Arseto pun dijerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Argo menerangkan, penyidik masih mendalami berkaitan dengam temuan logo DPR RI, senjata api, dan dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram.

"Semua masih dicek, kami akan dalami. Kasih waktu penyidik untuk bekerja," ujar Argo. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan