Selasa, 12 Agustus 2025

Cara Sindikat Pembobol ATM Lakukan Aksinya, Pasang Mika di Mesin ATM Hingga Kelabui Korban

Langkah awal para tersangka melakukan pencurian adalah IR dan IK berkeliling menggunakan motor mencari mesin ATM yang sepi

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustinus
Kapolsek Koja (tengah) Kompol Agung Wibowo di Mapolsek Koja, Rabu (11/4/2018) 

Sementara itu MY dan tersangka lainnya RB yang berperan sebagai penarik hasil pencurian, masih buron.

Kapolsek Koja juga menambahkan, sindikat tersebut sudah menjalani aksinya selama dua tahun lebih.

Selama dua tahun aksinya tersebut, total uang yang mereka bobol dari banyak ATM berjumlah ratusan juta rupiah.

"Kita kenakan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun. Namun demikian, kita akan kenakan pasal-pasal yang lain," pungkas Agung.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Begini Cara Dua Pelaku Pembobol ATM yang Ditangkap Polsek Koja Mengelabui Korbannya

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan