Delapan Orang Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Jakarta Timur
"Pelaku kasus mafia tanah ini menggunakan surat palsu untuk menggugat Pemprov DKI Jakarta," ucapnya
Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum PMJ AKBP Nuredy Irwansyah memastikan, ketujuh orang ahli waris tersebut merupakan ahli waris palsu lantaran tanah sengketa telah dibeli sejak tahun 1985 oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Ahli waris asli enggak ada karena sudah pembebasan sejak 1985, ini tiba-tiba ada orang mengaku memiliki tanah itu, itu yang jadi masalah," ucapnya.
Baca: 2 Begal yang Tewaskan Mahasiswi Bandung Ditangkap, 1 Ditembak Mati
Untuk diketahui, tanah seluas 27.510 meter persegi yang disengketakan ini telah dibangun Kantor Samsat Jakarta Timur yang terletak di Jalan DI Panjaitan Kav. 55, Cipinang Besar Utara, Jatinegara.
Para tersangka nantinya akan dijerat dengam pasal 263, 264, dan 266 jo Pasal 55 KUHP tentang pembuatan surat palsu dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah di Jakarta Timur