Sabtu, 16 Agustus 2025

Kasus Nur Mahmudi

Menyandang Status Tersangka Korupsi, Kediaman Nur Mahmudi di Cimanggis Terpantau Sepi

"Kami sudah mengecek. Kemarin ketika dikirim surat pemanggilan, informasi yang diproleh bahwa keduanya ada dikediaman masing-masing,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kediaman Nur Mahmudi Ismail di Cimanggis, Depok, Kamis (6/9/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

Harry meminta pemeriksaannya ditunda selama satu pekan hingga Rabu (12/9/2018).

"Kita mintanya ditunda satu pekan, jadi kita minta di hari Rabu (12/9/2018). Kalau penuturan klien kita beliau ada agenda pribadi di Cirebon selama satu pekan," kata Ahmar, Rabu (5/9/2018).

Harry dan Nur Mahmudi Ismail ditetapkan tersangka dalam perkara pembebasan lahan Jalan Nangka sehingga merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar karena menggunakan APBD Depok 2015 untuk pembebasan lahan.

Didik mengatakan pembebasan lahan itu telah ditanggung sepenuhnya pihak apartemen Green Lake View yang akses masuknya menggunakan Jalan Nangka.

"Fakta penyidikan yang kita temukan bahwa ada anggaran dari APBD yang keluar untuk pengadaan lahan itu, tahun 2015. Bahwa sesuai izin yang dilakukan kan harusnya dibebankan pada pengembang," kata Didik, Rabu (29/8/2018).

Berita ini sudah tayang di tribunjakarta.com dengan judul: Bakal Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi, Rumah Nur Mahmudi Ismail Tampak Sepi

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan