Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya soal Perbedaan e-Tilang dengan E-TLE
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menerangkan, terdapat perbedaan sistem yang jauh berbeda
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
"Ada konfirmasi, dikirim konfirmasi, dan itu harus di respon. Makanya perpanjangan (surat-surat), mereka harus mencantumkan nomor telfon dan alamat email. Sehingga langsung cepat sampai (konfirmasi)," kata dia.
Soal pembayaran denda penilangan tidak harus pemilik bersangkutan yang menunaikan melainkan bisa diwakilkan oleh siapapun.
Pihak kepolisian memberikan jangka waktu 14 hari setelah surat tilang dikirim untuk membayar denda.
Baca: Soal Kasus Ratna Sarumpaet, Dahnil: Pertanyaan Penyidik Mengarah Seolah-olah Kami Tersangka
Bila dalam kurun waktu tersebut yang bersangkutan sama sekali tidak menunaikan kewajibannya, pihak kepolisian akan memblokir STNK pelanggar.
"Masalah pembayaran tidak harus yang punya mobil, boleh siapa saja. 14 hari tidak ada respon ya di blokir STNK nya. Pada saat mereka bayar pajak, mereka tahu, karena pada tanggal sekian kendaraan ini melanggar," pungkasnya.