Kamis, 4 September 2025

Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya soal Perbedaan e-Tilang dengan E-TLE

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menerangkan, terdapat perbedaan sistem yang jauh berbeda

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf 

"Ada konfirmasi, dikirim konfirmasi, dan itu harus di respon. Makanya perpanjangan (surat-surat), mereka harus mencantumkan nomor telfon dan alamat email. Sehingga langsung cepat sampai (konfirmasi)," kata dia.

Soal pembayaran denda penilangan tidak harus pemilik bersangkutan yang menunaikan melainkan bisa diwakilkan oleh siapapun.

Pihak kepolisian memberikan jangka waktu 14 hari setelah surat tilang dikirim untuk membayar denda.

Baca: Soal Kasus Ratna Sarumpaet, Dahnil: Pertanyaan Penyidik Mengarah Seolah-olah Kami Tersangka

Bila dalam kurun waktu tersebut yang bersangkutan sama sekali tidak menunaikan kewajibannya, pihak kepolisian akan memblokir STNK pelanggar.

"Masalah pembayaran tidak harus yang punya mobil, boleh siapa saja. 14 hari tidak ada respon ya di blokir STNK nya. Pada saat mereka bayar pajak, mereka tahu, karena pada tanggal sekian kendaraan ini melanggar," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan