Senin, 11 Agustus 2025

Terungkap! Cara Baru Penjahat Membobol ATM, Uang Keluar dari ATM Tapi Rekening Tak Berkurang

Kelima pelaku komplotan pembobol mesin ATM yang dibekuk tersebut, masing-masing punya peran.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
FOTO ILUSTRASI pembobolan ATM. 

Lokasi mesin ATM yang dibobol tersebut ada di apartemen Paragon, Binong, Tangerang; mesin ATM di SPBU di Jalan Raya Serpong, Tangerang; mesin ATM di SPBU di Jalan Sekneg Raya, Pinang, Tangerang, serta pada Desember 2018 di mesin ATM di SPBU di Jalan Hasyim Ashari, Pinang, Tangerang.

Selanjutnya, petugas kata Argo Yuwono, melakukan penyelidikan berupa interview atau memeriksa saksi, observasi dan undercover.

"Ini untuk mengetahui identitas dari para pelaku kejahatan tersebut. Sehingga pada Sabtu 23 Februari 2019, petugas berhasil menangkap 5 orang pelaku," kata Argo Yuwono.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Metro Jaya.

Barang bukti yang diamankan kata Argo Yuwono adalah 13 kartu ATM BRI, 2 kartu ATM BNI, 2 kartu ATM Mandiri, 1 kartu ATM BCA, 1kartu ATM CIMB Niaga, 1 buah obeng. 1 buah tang, 3 buah kawat, 2 buah pinset, uang tunai Rp 1.000.000, 2 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit handphone merk SAMSUNG lipat warna putih, 1 HP, merk VIVO, 1 HP merk SAMSUNG A7, 1 unit handphone merk OPPO A71 warna putih, dan 1 unit handphone merk SAMSUNG GT09 warna hitam.

Menurut Argo Yuwono kawanan sindikat ini biasanya berkumpul di rumah kontrakan salah satu tersangka yakni M alias S malam hari.

"Kemudian mereka berkeliling di daerah Serpong, Tangerang, dengan menggunakan 1 unit mobil Honda BRV warna silver untuk mencari sasaran. Biasanya adalah mesin ATM yang terletak di SPBU dan dalam keadaan sepi," kata Argo Yuwono.

Setelah menemukan lokasi mesin ATM yang akan dijadikan sasaran, kata Argo Yuwono, mereka lalu beraksi.

"Tersangka M alias S dan tersangka AH akan masuk ke bilik mesin ATM untuk melakukan transaksi penarikan pada mesin ATM seperti biasanya," kata Argo Yuwono.

Namun pada saat mesin sedang menghitung jumlah uang, kata Argo Yuwono tersangka akan mencabut saklar pada mesin ATM, sehingga mesin mati dan transaksi gagal.

"Selanjutnya tersangka M alias S mencongkel lubang keluarnya uang dengan obeng dan merogoh atau mencongkel serta mengambil uang dari dalam mesin, dengan alat yang sudah disediakan," kata Argo Yuwono.

Atas perbuatannya kata Argo Yuwono para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 ayat (1) juncto pasal 2 ayat (1) huruf p huruf q dan huruf r Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Untuk Pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 7 tahun. Sementara untuk pasal di Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ancamannya adalah pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar," kata Argo Yuwono. 

Penulis: Budi Sam Law Malau

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan