Jumat, 8 Agustus 2025

Polisi Tangkap Kawanan Sindikat Pemalsu Meterai Rp 6.000

Mereka telah berhasil menjual dan mendistribusikan puluhan ribu meterai palsu ke seluruh Indonesia hingga merugikan negara hingga Rp 30 miliar

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Polisi menangkap sembilan anggota sindikat pemalsu materai yang merugikan negara puluhan miliar rupiah 

Ia menjelaskan modus operasi kawanan ini diawali saat tersanka ASR menerima pesanan materei dari situs online.

"Dari pesanan itu kemudian ASR membeli bahan-bahan yang dibutuhkan untuk membuat materai palsu di Jalan Pramuka Jakarta Timur," katanya.

Di lapak di wilayah Jakarta Timur kata Wahyu, ASR dan beberapa tersangka melakukan pencetakan.

"Pencetakan ini ada beberapa tahap. Dicetak dulu di sana, lalu khusus ada tersangka yang mencetak hologram ada tersangka yang khusus melubangi ada yang khusus mencetak gambar pengaman, memotong dan lainnya" papar Wahyu.

Setelah rampung atau materai palsu yang mereka cetak dianggap jadi serta sangat mirip maka barang dikembalikan lagi ke ASR.

Baca: Terlibat Sindikat Penyelundupan 50 Kg Sabu, Empat Nelayan Aceh Timur Dijatuhi Hukuman Mati

"Kemudian ASR mendistribusikannya ke pemesan" kata Wahyu.

Karena perbuatannya tambah Wahyu para pelaku akan dijerat UU Nomor 3 tahun 1985 tentang bea materai dan pasal 253 KUHP dan atau pasal 257 KUHP tentang pemalsuan materei serta Pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara.

Penulis : Budi Sam Law Malau

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Polisi Bekuk 9 Anggota Sindikat Pemalsu Materai Rp 6.000

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan