Selasa, 11 November 2025

Mobil Fortuner Berplat Polri Ugal-ugalan Distop Polisi, Muncul Pria Bertanya 'Mana Komandannya?'

Viral aksi polisi yang menghentikan sebuah iring-iringan kendaraan dikawal Toyota Fortuner dengan pelat Polri.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa via Kompas.com
Polres Bogor Berhasil Menindak Pelajar yang Ugal-ugalan di jalan Puncak Pakai Mobil Berpelat Nomor Dewa. 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Viral aksi polisi yang menghentikan sebuah iring-iringan kendaraan dikawal Toyota Fortuner dengan pelat Polri.

Berdasarkan video yang beredar luas, hal tersebut terjadi setelah pihak Polres Bogor mendapat laporan ada iring-iringan kendaraan menggunakan rotator, strobo dan pelat dinas Polri

Tidak hanya menggunakan rotator strobo, dan pelat dinas, mobil tersebut dikemudikan ugal-ugalan.

Menurut informasi yang beredar Toyota Fortuner tersebut sedang mengawal sebuah Jeep Rubicon, Toyota Kijang Innova, dan sebuah mobil berwarna merah.

Baca: Ini Tampang Pelajar yang Kendarai Mobil Fortuner Berplat Polisi yang Ugal-ugalan di Jalan

Langsung saja pihak kepolisian menuju ke median jalan, dan benar, Fortuner berwarna hitam doff plat 3553-07 membelah jalan (contra flow) dengan ugal ugalan.

Mobil tersebut kemudian diberhentikan oleh Anggota BM Polres Bogor Bripka Yudo.

Namun pengemudi mobil tersebut tidak mau berhenti dan tetap melaju.

Fortuner tersebut akhirnya berhasil diberhentikan oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Danny.

Toyota Fortuner yang jadi mobil pengawalan dengan berkendara secara ugal-ugalan.
Toyota Fortuner yang jadi mobil pengawalan dengan berkendara secara ugal-ugalan. (Istimewa via Gridoto)

Ipda Danny mendapati bahwa sang pngemusi adalah pelajar dan bukan anggota kepolisian.

Surat-surat kendaraan beserta Surat Izin Mengemudi (SIM) pun juga sempat beredar di media sosial.

Dalam foto-foto yang beredar, tertera kalau pengemudi masih pelajar.

Sejurus kemudian datang seorang pria diduga bagian dari rombongan.

Tampang pelajar yang ugal-ugalan didampingi seorang wanita berpakaian hitam
Tampang pelajar yang ugal-ugalan didampingi seorang wanita berpakaian hitam (Capture Youtube)

Dia lalu bertanya "Mana komandannya?" sambil mengetuk-ngetuk kap Fortuner tersebut.

Tak jelas kemudian apa yang dibincangkan keduanya, namun petugas lain mendokumentasikan surat-surat yang didapat.

Diduga, ia bukan 'pelajar biasa', bisa nyetir pelat dinas ugal-ugalan bareng cewek.

Mabes Polri baru identifikasi

Mabes Polri bahkan sampai angkat bicara soal adanya mobil jenis Toyota Fortuner berplat nomor pejabat Polri yakni 3553-07 yang ugal-ugalan hingga contra flow di Jalan Raya Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan pihaknya tengah mendalami keaslian dari nomor plat mobil tersebut.

Tak hanya itu, kepolisian juga mendalami siapa pengendara mobil yang diketahui mengemudikan secara ugal-ugalan.

"Hal-hal lain mengenai nomor polisi, dan pengendara sedang didalami," ujar Asep di Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2019).

Ia memaparkan bahwa kepolisian mendapatkan laporan dari warga terkait adanya mobil yang ugal-ugalan.

Pihaknya kemudian langsung bertindak dengan melakukan penindakan yakni penilangan terhadap pengendara.

"Sementara hal yang pertama mesti dilakukan adalah penindakan, penilangan terhadap pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan," tukasnya.

Aturan polisi

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan bahwa, kendaraan terutama mobil yang menggunakan pelat nomor "dewa" palsu hingga lampu strobo, rotator dan sejenisnya akan ditindak tegas oleh petugas.

Menurut dia, penggunaan aksesori tersebut sudah melangggar ketentuan atau aturan yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

"Pasti kita akan tindak tegas, kita akan instruksikan petugas di lapangan untuk menindak tegas, dan itu akan menjadi fokus kami," ujar Refdi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/6/2019) malam.

Jenderal bintang dua itu melanjutkan, petugas di lapangan pun tidak boleh ragu untuk langsung melakukan tilang kepada pelanggar lalu lintas itu.

Bahkan, kata dia tidak ada pengecualian, karena penggunaan strobo, dan pelat nomor tersebut sudah ada ketentuannya.

"Seperti pelat nomor khusus dan strobo serta lain sebagainya sudah ada di undang-undang aturannya. Jadi kalau masyarakat biasa pakai itu, jelas salah, dan akan kami tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Refdi.

Akhir pekan lalu polisi dari Polres Bogor berhasil menindak empat mobil yang bertindak atau bergaya seolah pejabat polisi dan ugal-ugalan di jalan raya Puncak.

Setelah diperiksa, ternyata bukan anggota melainkan pengemudi mobil tersebut hanya seorang pelajar.

Mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ada tujuh kelompok pengendara yang memiliki prioritas penggunaan jalan.

Total tujuh kendaraan yang dimaksud ada pada pasal 134 UU LLAJ, yaitu Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Selanjutnya kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, Iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber: Gridoto
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved