Polisi Dalami Asal Senpi Rakitan Revolver Pelaku Penembakan Hansip di Cakung
Satpam tewas ditembak pelaku curanmor saat menggagalkan aksi pencurian motor di Cakung, Jakarta Timur.
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya mengungkap kasus penembakan satpam berinisial AS (42) oleh dua pelaku curanmor, Romaja (29) dan Pam Saputra (23), di Cakung, Jakarta Timur.
- Korban tewas setelah berusaha menggagalkan pencurian motor yang berbunyi alarm. Tersangka Romaja menembak korban dengan senjata api rakitan.
- Keduanya merupakan residivis dan kini dijerat pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penembakan seorang satpam inisial AS (42) hingga tewas oleh dua orang tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
Dua kawanan tersangka ialah Romaja (29) dan Pam Saputra (23).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imam Imanuddin mengatakan bahwa tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban karena pada saat itu para tersangka hendak melakukan pencurian terhadap motor.
Namun pada saat ingin merusak kunci motor tiba-tiba alarmnya berbunyi dan dipergoki oleh korban dan temannya yang sedang tugas jaga malam.
Merasa terdesak tersangka Romaja mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan menembakannya ke arah korban supaya tersangka bisa melarikan diri.
Kombes Iman menerangkan pihaknya masih mendalami asal muasal senpi rakitan yang dimiliki tersangka.
"Terkait dengan senjata api yang berhasil kami sita dari tangan tersangka, senpi tersebut senpi rakitan, kami sedang mendalami sumber dari senpi tersebut dari mana diperolehnya," tukasnya.
Menurutnya penyidikan masih akan terus dilakukan hingga diketahui dari mana jaringan ini mendapat senpi rakitan.
"Kami akan terus melakukan pengembangan dari jaringan ini," ucap Kombes Iman.
Dari hasil pengungkapan diketahui kedua tersangka merupakan residivis atas kasus serupa.
Romaja pernah ditahan lima kali dan baru keluar penjara pada Juli 2024, sementara Pam Saputra pernah ditahan dua kali baru keluar penjara pada Agustus 2025.
Keduanya dipersangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Kronologis Peristiwa
Awalnya pada Jumat (7/11/2025) sekira pukul 19.30 WIB tersangka R dihubungi oleh tersangka Pam Saputra dengan bahasa “Ma Keluar Yuk Nyari Motor".
Kemudian pada Sabtu (8/11/2025) sekira pukul 01.00 WIB tersangka Romajanmenjemputnya di kosan tersangka Pam Saputra yang berada di Jalan Raya Pulo Gebang, Gang Penjahit Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Tersangka Romaja membawa satu unit motor honda beat warna hitam, satu kunci leter T, tiga anak kunci, dan satu pucuk senjata api rakitan yang berisi lima butir peluru.
| Polisi Tangkap Lagi Komplotan Curanmor yang Tembak Satpam hingga Tewas di Cakung |
|
|---|
| 5 Populer Regional: Sosok Hansip Tewas Ditembak Pencuri - Bilqis Korban Penculikan Ditemukan |
|
|---|
| Roy Suryo hingga Rismon Sianipar Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Pekan Depan |
|
|---|
| Kesaksian Bima, Hansip yang Selamat dari Aksi Penembakan Pelaku Curanmor di Cakung Jakarta Timur |
|
|---|
| Mensos Sebut Hansip yang Tewas Ditembak Pelaku Curanmor di Cakung Jaktim Sebagai Pahlawan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.