Sabtu, 6 September 2025

Ngevlog di Pulau Reklamasi, Ruhut Sitompul Sebut Anies Baswedan Lupa Janjinya, Singgung soal Pantai

Ruhut Sitompul ngevlog di pulau reklamasi dan menyindir kebijakan Anies Baswedan, bandingkan dengan Ahok.

Menurutnya Pergub 206 tahub 2016 yang dibuat Ahok soal izin pembangunan diatas lahan reklamasi menjadi dasar hukum bagi dirinya untuk menerbitkan ratusan IMB.

"Sebagai regulator, Pemprov berhak mengubah kebijakan termasuk Pergub 206/2016, tetapi sesuai asas hukum tata ruang, perubahan kebijakan itu tidak boleh berlaku surut. IMB tetap diterbitkan untuk bangunan yang sudah berdiri," kata Anies.

Kisruh Pulau Reklamasi, Taufik Gerindra Tegaskan Selain Pulau C & D, Pulau G Juga Berhak Dapat IMB

KEPUTUSAN Anies Baswedan mengeluarkan IMB bagi pulau C dan D di lokasi reklamasi teluk Jakarta berbuah kisruh.

Sejumlah Anggota DPRD DKI kini justru mengkritik dan menantang Anies Baswedan untuk menerbitkan IMB di 14 pulau lainnya. 

Tapi politisi Partai Gerinda yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik, memiliki pendapat lain. 

Suasana di Pulau D atau Pantai Maju, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (14/6/2019).
Suasana di Pulau D atau Pantai Maju, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (14/6/2019). (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

Menurut Taufik, pembangunan pulau reklamasi memang sudah seharusnya terus berjalan. Terutama untuk pulau C, D, E, dan G. 

Sebab Pulau C, D, E, dan G sudah dilakukan pengerukan dan pembangunan, sehingga tidak bisa didiamkan menjadi lahan kosong atau bangunan kosong.

Sehingga, kata Taufik, langkah Anies Baswedan sudah tepat. 

Taufik menjelaskan, empat pulau tersebut menjadi bagian dari yang sudah terlanjur dibangun.

Oleh Karena itu keputusan mengeluarkan IMB agar ada kepastian hukum para pengusaha agar mereka bisa menjalankan pembangunan di pulau reklamasi.

Adanya kritikan dari sejumlah rekannya di DPRD, Taufik menilai rekannya itu masih kurang pemahaman mengenai persoalan tersebut. 

"Kebijakan Anies menerbitkan IMB sudah benar, hanya saja beberapa rekan di dewan kurang paham sehingga salah menyikapi,’’ kata Taufik di DPRD DKI kemarin.

Aktivitas di Pulau Maju terus berlanjut meski sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menyegel pulau reklamasi yang di antaranya bernama Pulau Maju itu.
Aktivitas di Pulau Maju terus berlanjut meski sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menyegel pulau reklamasi yang di antaranya bernama Pulau Maju itu. (Warta Kota/Alex Suban)

Artinya, paling tidak Anies Baswedan hanya perlu mengeluarkan 2 IMB lagi, yakni Pulau E dan G. 

Taufik mengungkapkan, orang nomor satu di Jakarta itu konsisten untuk menghentikan pembangunan 13 pulau reklamasi yang belum terbangun.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan