5 Perampok di Kelapa Gading Ini Tak Segan Bacok Korbannya demi Sebuah Ponsel
Kelima pelaku yang melihat situasi cukup aman, kemudian menghampiri korban yang sedang menggunakan handphone di pinggir Jalan
menemukan sekelompok anak muda mengendarai motor tanpa menggunakan helm.
“Setelah dicocokkan dengan sejumlah laporan, satu di antara pemuda itu adalah tersangka HTI.
"Lalu dilakukan pengembangan dan kami mendapat tiga pelaku lainnya yakni MYS dan MFY sebagai pembacok, dan jokinya, AO,” kata Jerrold.
Sementara itu, pelaku berinisial F yang pada saat kejadian juga membawa celurit, belum ditangkap dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Baca: Perampokan di Siang Bolong, Tauke Karet Tak Berdaya Ditodong Senpi, Duit Rp 600 Juta Melayang
Keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Karena luka yang dialami korban cukup parah, maka ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ucap Jerrold.
Penulis : Junianto Hamonangan
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Komplotan Pemuda di Kelapa Gading Diringkus Polisi Usai Bacok Korbannya