Minggu, 9 November 2025

Markas Sindikat Penipuan Online di Lampung Digerebek, 27 WN China Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra menuturkan total 27 warga negara (WN) China telah diamankan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tangkapan Layar Video
PENIPUAN ONLINE - Polisi menggerebek markas sindikat penipuan online atau scamming jaringan internasional di kawasan Bandar Lampung. Pelaku berjumlah 27 orang merupakan WN China yang bermula dari laporan masuk ke Polres Metro Bekasi 
Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi menggerebek markas sindikat penipuan online atau scamming jaringan internasional di kawasan Bandar Lampung, Lampung.

Penggerebekan itu dilakukan atas laporan informasi teregister dengan nomor R/LI/329/X/RES.1.11/2025/Polres Metro Bekasi, 30 Oktober 2025.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra menuturkan total 27 warga negara (WN) China telah diamankan.

Baca juga: Siber Polda Metro Jaya Ungkap  Ratusan Kasus Penipuan Online, Korban Rugi Puluhan Miliar

Penangkapan dilakukan pada Jumat 31 Oktober 2025.

"Total 27 orang yang diamankan, 21 laki-laki sisanya wanita semuanya WN China," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

Dari video yang diterima terlihat para pelaku tak berkutik ketika diringkus petugas di dalam rumah mewah.

Agta menjelaskan kasus bermula dari adanya laporan terkait salah satu nomor ponsel Indonesia yang diduga digunakan melakukan penipuan online.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan terhadap markas sindikat scamming WN China.

"Di mana setelah dilakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut didapati sedang adanya peristiwa dugaan tindak pidana penipuan online atau scamming yang dilakukan beberapa warga negara China," tuturnya.

Para pelaku lalu dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Pernah Hampir Ketipu, Fitri Tropica Ajak Masyarakat Edukasi Diri Soal Penipuan Online

Penyidik tengah melakukan koordinasi dan menyerahkan ke pihak imigrasi untuk dilakukan deportasi terhadap para WNA Cina tersebut. 

AKBP Agta menambahkan dari hasil pemeriksaan didapati bahwa para pelaku tersebut telah melanggar izin tinggal di Indonesia.

"Kami koordinasi dengan NCB Interpol sekaligus melimpahkan dugaan pelanggaran izin tinggal warga negara asing tersebut ke pihak imigrasi untuk penyelidikan lebih lanjut," paparnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved