Polisi Ungkap Praktik Aborsi di Tambun Bekasi, Ditemukan Janin, 4 Orang Dibekuk
Saat penggerebekan tempat praktik aborsi Aditama Medika II itu, petugas Unit Reskrim Polsek Tambun menemukan jalin hasil aborsi.
Editor:
Hendra Gunawan
Atas tindakannya, para tersangka diduga kuat melanggar tindak pidana di bidang kesehatan dan atau tindak pidana kesehatan dan atau tindak pidana aborsi.
Yakni Pasal 83 Junto 64 Pasal UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan atau Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 348 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP.
"Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk pelaku aborsi diancam hukuman penjara 10 tahun, pemilik klinik dan tenaga medis diancam 5 tahun penjara," paparnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Tambun Bekasi, Ditemukan Janin Hasil Aborsi