Selasa, 26 Agustus 2025

Ganjil Genap

Di Demo, Kadishub DKI Akui Baru Ada 11 Jenis Kendaraan yang Terbebas Aturan Ganjil-Genap

Setelah kajian rampung, hasilnya bakal diteruskan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meminta persetujuan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
demo 

A. Presiden/Wakil Presiden

B. Ketua MPR/DPR/DPD dan

C. Ketua MA/MK/KY/BPK

8. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri;

9. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

10. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan