Sabtu, 30 Agustus 2025

Kronologis Sopir Pribadi Selingkuh dengan Istri Majikan di Kelapa Gading, Lalu Sekongkol Bunuh Suami

Kala itu, BHS tengah menjadi penyelenggara salah satu acara di ibu kota Jawa Timur tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
Jimmy Ramadhan Azhari/Kompas.com
Press release di Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara terkait pengungkapan perencanaan pembunuhan oleh istri dan selingkuhannya terhadap suami. 

VT lalu menuju ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kelapa Gading.

Ambil keuntungan

BHS diam-diam memanfaatkan situasi dengan mengambil keuntungan dari prahara rumah tangga majikannya.

Menurut Kapolres, BHS dua kali menipu YL terkait pembiayaan untuk rencana pembunuhan VT.

Pertama, BHS menipu YL ketika hendak membeli sianida untuk meracuni suaminya.

Ia mengaku kepada YL jika sianida harus dibeli di Singapura seharga 3.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 30 juta.

Untuk mendapatkan uang sebanyak itu, YL sampai mencuri ATM suaminya.

Kenyataannya, BHS membeli sianida itu melalui online seharga sekitar Rp 500 ribu.

BHS kemudian berangkat ke Singapura untuk mengambil uang dari ATM milik suami YL.

"Racun sianida itu terbukti dibeli secara online di Indonesia," ungkap Budhi.

"Itu hanya pengakuan BHS kepada YL agar diberikan uang lebih untuk membeli barang tersebut," ucapnya.

Penipuan kedua, BHS menyarankan YL untuk menyewa dua pembunuh.

BHS kembali meminta uang Rp 300 juta kepada YL untuk membayar BK dan HER.

Bingung harus cari uang di mana, YL terpaksa menggadaikan mobil dan emas. Ia juga mencuri uang suaminya untuk memenuhi permintaan BHS.

Uang Rp 300 juta itu akhirnya YL berikan kepada BHS. Namun, BHS malah menggunakan sebagian besar uang itu untuk foya-foya.

Baca: Niat Bunuh Suami Demi Kuasai Harta, Wanita Ini Ditipu Selingkuhan dan Terancam Penjara Seumur Hidup

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan