Sabtu, 30 Agustus 2025

Kronologis Sopir Pribadi Selingkuh dengan Istri Majikan di Kelapa Gading, Lalu Sekongkol Bunuh Suami

Kala itu, BHS tengah menjadi penyelenggara salah satu acara di ibu kota Jawa Timur tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
Jimmy Ramadhan Azhari/Kompas.com
Press release di Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara terkait pengungkapan perencanaan pembunuhan oleh istri dan selingkuhannya terhadap suami. 

Sebanyak Rp 100 juta untuk membayar BK dan HER.

"Sisanya yang Rp 200 juta digunakan oleh BHS untuk berfoya-foya," ujar Budhi.

Akhirnya, pada 16 September 2019, polisi berhasil meringkus BHS di Bali, lalu menangkap YL di kediamannya.

BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP.

Sopir dan majikan perempuannya itu terancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sementara BK dan HER masih dicari polisi. (Gerald Leonardo Agustino)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Sopir Selingkuh dengan Istri Bos Berujung Rencana Pembunuhan, Begini Pengakuan Awal Perkenalan".

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan