Kamis, 28 Agustus 2025

POPULER: Pengakuan YL, Istri yang Bersekongkol dengan Selingkuhannya Sebelum Bunuh Suami

YL (40) dan selingkuhannya, BHS (33) menjalani hubungan sekitar setahun lamanya, sebelum mereka merencanakan pembunuhan terhadap VT (42), suaminya.

Editor: Sri Juliati
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
BHS (kiri) dan YL saat diperihatkan dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (1/10/2019). 

Adapun rencana pembunuhan terhadap VT berawal dari adanya kecemburuan YL terhadap suaminya yang diduga berselingkuh.

Selain itu, YL juga berencana menguasai harta suaminya bersama dengan BHS.

BHS dan YL lantas berunding bagaimana caranya menghabisi nyawa VT.

Akhirnya, pada Juni lalu, mereka sepakat menggunakan racun sianida untuk diminumkan kepada VT.

Rencana pembunuhan dengan racun sianida ini gagal total karena YL yang ditugaskan memberi racun itu malah tidak berani.

Padahal, sianida sudah terlanjur dibeli dan diracik para pelaku.

Percobaan pembunuhan kedua direncanakan sejak Juli lalu.

 Temuan Jasad Pria di Sumur: di Wonogiri Gara-gara Tak Kuat Nahan Ember, di Sumut Terbungkus Karung

 Bayi Malang Ditinggal di Warteg Kawasan Cengkareng dalam Kondisi Demam Tinggi

BHS dan YL menyewa dua orang berinisial HER dan BK yang adalah pembunuh bayaran.

Sesuai perencanaan, eksekusi terhadap VT dilakukan 13 September lalu.

Kala itu, BHS yang berada dalam satu mobil dengan VT berkendara di sekitaran Kelapa Gading.

Sesampainya di depan North Jakarta Intercultural School Kelapa Gading, BHS meminta izin keluar dari dalam mobil dengan alasan mual.

Saat itulah eksekusi dilakukan.

Satu di antara pembunuh bayaran menghampiri VT yang berada di kursi pengemudi dan menghunuskan pisaunya ke leher korban.

Melihat VT belum meregang nyawa, pembunuh ini mencoba menghunuskan pisaunya ke perut korban.

Akan tetapi aksinya gagal.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan