Ormas Pakai Surat Tugas Minta Duit Parkir, Pemkot Bekasi Sebut Baru Uji Coba
Aan menyebut, ada beberapa surat tugas yang ia terbitkan untuk sejumlah anggota ormas guna mengelola parkir
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Belum lama ini beredar video di media sosial terkait aksi unjuk rasa sejumlah anggota ormas terkait jatah parkir di Bekasi.
Bahkan, ada ormas yang menyatakan bahwa kegiatan mereka menagih uang parkir adalah legal, karena mendapat izin dari Pemkot Bekasi.
Septic Tank Sempat Meledak di Jatinegara: Penyebab Hingga Dentuman Ledakan Terdengar 200 Meter
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda mengatakan, surat tugas yang ia terbitkan untuk anggota ormas merupakan bagian upaya menggali potensi pajak daerah dari minimarket.
Surat tugas itu lantas dijadikan acuan anggota ormas untuk mengelola parkir di lahan minimarket, yang belakangan menuai polemik.
Aan menyebut, ada beberapa surat tugas yang ia terbitkan untuk sejumlah anggota ormas guna mengelola parkir.
Setiap orang mendapat satu surat tugas.
"Enggak banyak kok, hanya beberapa Indomaret dan Alfamart saja. Baru dalam uji coba lho ya, ingat, kita baru dalam uji coba potensi yang perlu digali," kata Aan kepada Kompas.com di kantor Wali Kota Bekasi, Selasa (5/11/2019) siang.
"Pada intinya, kan itu ada potensi pendapatan. Bapenda, sepanjang itu ada aturannya, ya wajib menggali," tambah dia.
Aan menambahkan, tahun depan ada sekitar Rp 6 miliar potensi pajak parkir yang dapat diraup Kota Bekasi.
Termasuk penarikan pajak dari sekitar 600 gerai minimarket.
Dilaporkan ke BK DPRD DKI Gara-gara Temuan Lem Aibon, William Aditya Siap Pertaruhkan Jabatannya
"Itu kan kita pungut dari retribusi parkir tepi jalan, termasuk Indomaret itu," ujar Aan.
"Dilihat dulu berapa ruang parkirnya, soalnya satu ruangan itu ada berapa parkir motor dan mobil kita bisa hitung. Tapi kan enggak selalu terisi, tergantung dengan keramaian," tutup dia. (Vitorio Mantalean)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ribut Ormas Kelola Parkir Minimarket, Ini Alasan Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Tugas
Ormas GIBAS mengaku dapat restu Pemkot Bekasi
Menanggapi viralnya video ormas unjuk rasa sejumlah anggota ormas menuntut jatah parkir di Bekasi langsung ditanggapi Ketua Organisasi Masyakarat (Ormas) Gibas Kota Bekasi, Deny Muhammad Ali.
Dia mengatakan, upaya pengelolaan parkir minimarket yang dilakukan pihaknya telah mendapat restu dari Pemerintah Kota Bekasi.
Restu itu berupa surat tugas yang diajukan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi untuk mengelola pakir di minimarket.
Viral Video Diduga Ormas Minta Jatah Parkir di Bekasi, Polda Metro Jaya Turunkan Tim Khusus
"Kalau tugas kerjasama itu tidak ada, jadi sifatnya surat tugas (pengelolaan) parkir, jadi tidak ada kerjasama ya, jadi mekanismenya, Bapenda mengeluarkan surat tugas parkir," kata Deny di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin, (4/11/2019).
"Kita mengajukan akhirnya dari Bapenda memberikan kesempatan ke kita," sambungnya.
Terkait video viral sejumlah ormas menggelar aksi unjuk rasa di salah satu minimarket di Jalan Narogong Siliwangi, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Deny menjelaskan, hal itu terjadi lantaran pihak pengelola pakir belum mau diajak bekerja sama.
Padahal, kata dia, pihaknya dalam hal ini mendapat jatah untuk mengelola parkir melalui surat tugas yang diajukan ke Bapenda, telah melakukan sosialisasi dan pengajuan kepada pihak minimarket agar parkirannya dikelola juru parkir (jukir).
"Jadi minta tolong diluruskan, tidak ada kerja sama kita dengan Bapenda, tapi Bapenda hanya mengeluarkan surat tugas parkir, yang kebenaran kita memfasilitasilah orang-orang jukirnya itu," tegas dia.
Dalam praktiknya, jukir itu menurut Deny merupakan orang-orang yang sudah dipersiapkan untuk bekerja menjaga parkir di halaman minimarket.
"Kita tidak mengganggu usaha seseorang, bahkan kita ingin membantu K3, ketertiban kebersihan dan keamanan, kita tidak memaksakan tarif parkir, inipun sukarela, dikasih sukur, enggak dikasih enggak apa-apa," ujarnya
"Dan dari Bapenda ini jukir-jukir ini sudah ditraining (dilatih), dalam arti dikasih pengarahan bahwa mereka harus berpakaian yang sopan, rambut yang sopan, dikasih rompi juga, jadi dikasih arahan seperti itu sebelum mereka jadi jukir," tegas dia.
Ketika ditanya apakah jukir yang sudah bekerja mengelola parkir minimarket dikenakan setoran ke Bapenda, Deny mengaku hal itu memang sudah dilakukan.
Adapun setoran ini dilakukan perbulan dengan ukuran ramai tidaknya pengunjung minimarket.
"Sebagai pihak yang bertanggung jawab, semua ini, jukir ini bukan bekerja sama dengan kita (ormas), jukir ini bekerja sama (dengan) Bapenda. Memang terkait retribusi ini kan tergantung antara ramai atau tidaknya, tidak tetap tidak flat-lah . Ada yang ramai ada yang sepi, ada yang Rp 300 ribu ada yang Rp 200 ribu per bulan (retribusi ke Bapenda)," paparnya.
Perda Pajak Parkir Jadi Alibi Ormas di Bekasi 'Paksa' Pengelola Minimarket Bekerja Sama

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya memang ingin memperluas jangkauan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari beberapa sektor yang dianggap potensial.
Salah satu pontensi PAD yang ingin ditarik agar masuk ke kas daerah adalah pajak parkir minimarket.
Rahmat mengaku, peraturan daerah (perda) tentang rencana itu sudah ada dan disahkan pada 2019.
"Ada potensi parkir ada restoran, kalau minimarket kan ada objeknya di mana, restoran objeknya di mana, banyak lah. Kita terus lakukan pengembangan. Kita kan baru saja mengesahkan perda tentang pajak daerah, di dalam pajak daerah itu ada pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, ada pajak reklame ada pajak macem-macem," kata Rahmat, di kantor Pemkot Bekasi, Senin, (4/11/2019).
Pria yang akrab disapa Pepen ini menjelaskan, dalam aturan penarikan pajak parkir ini, ada aturan yang nantinya akan dibuat. Aturan ini memungkinkan setiap elemen masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengelolaan parkir minimarket.
"Ini sedang dicari regulasinya, setelah itu ada keputusan Wali Kota tentang pedoman tata cara pengelolaan parkir. Nah sekarang ada yang mau ikut pemberdayaan, siapa saja boleh, tapi ada payung hukumnya, ada wajib pajak ada perorangan," kata Pepen.
Ambisi Pemkot Bekasi yang ingin meraup pundi-pundi dari pengelolaan parkir minimarket ini jadi alibi sejumlah organisasi masyarakat (ormas), untuk melakukan tindakan yang dinilai membantu program pemerintah.
Dalam video yang viral aksi unjuk rasa di salah satu minimarket di Jalan Narogong Siliwangi, Rawalumbu, Kota Bekasi misalnya, nampak sejumlah orang mengatasnamakan diri dari aliansi ormas Bekasi meminta pengelola minimarket untuk bekerja sama dalam hal pengelolaan parkir.
Dari rekaman video itu juga nampak seorang pria yang mengaku sebagai perwakilan dari Pemkot Bekasi berusaha melakukan mediasi. Pria itu diketahui Kepala Bandan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda.
Sacara garis besar, aturan perda pajaka parkir ini belum benar-benar berjalan. Seperti yang diungkapkan Pepen, perda itu perlu keputusan Wali Kota untuk memeprtegas tata cara pengelolaan parkir minimarket agar pajaknya dapat ditarik ke kas daerah.
Selama ini, parkir minimarket di Bekasi memang kerap jadi lahan basah ormas untuk mendapat pundi-pundi. Mereka bergerak tanpa aturan jelas sehingga pendapatan yang dihasilkan tidak dapat diserap ke kas daerah.
Atas dasar itu, Pemkot Bekasi menelurkan perda pajak parkir yang nantinya akan diterapkan sebagai payung hukum penarikan pajak dari hasil parkir minimarket yang selama ini justru masuk ke kantong-kantong ormas atau perorangan yang menguasai lahan parkir.
Sementara itu, salah satu perwakilan ormas dari Gibas bernama, Deni M. Ali mengatakan, pihaknya meminta maaf atas apa yang viral di media sosial. Pihaknya bersama rekan ormas lain sejauh ini hanya ingin mendukung program pemerintah Kota Bekasi.
"Sebelumnya kami mohon maaf, saya atas nama kelaurga besar Gibas Kota Bekasi dan kawan-kawan ormas (lain) mohon maaf atas statement yang kemarin saya sampaikan. Pada dasarnya itu hanya ungkapan, tidak ada maksud apa-apa. Kami ormas di Kota Bekasi ingin mendukung program pemerintah kota Bekasi, bersinergi dengan polresta dan kodim kota bekasi. Intinya seperti itu," katanya.
Polda Metro Jaya turunkan tim khusus
Tim khusus dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diturunkan untuk mendalami dan selidiki kasus dugaan ormas meminta jatah parkir di minimarket kawasan Kota Bekasi.
Seperti diketahui, video aksi unjuk rasa beberapa ormas di Kota Bekasi yang menuntut jatah parkir minimarket, sempat viral di media sosial.
Usulan Anggaran Pemprov DKI Kembali Dikritik Dewan, Bayar Jasa Penataan Kampung Rp 556 Juta Per RW
"Kami dari Polda Metro Jaya menurunkan tim khusus untuk mendalami kejadian di Bekasi Kota, yang kita ketahui videonya sempat viral kemarin," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/11/2019).
Suyudi memastikan pihaknya tidak akan menolerir aksi premanisme yang dilakukan siapa pun, termasuk atas nama ormas.
"Tindakan premanisme dalam bentuk apa pun kita tidak akan tolerir. Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk premanisme dan gangguan keamanan di Jakarta dan sekitarnya," kata Suyudi.
Menurut Suyudi tidak ada satu bentuk kegiatan apa pun yang bisa dimaklumi jika mengganggu keamanan dan ketertiban di Jakarta dan sekitarnya.
Karenanya, kata Suyudi, pihaknya akan menyelidiki juga ketentuan yang diklaim para ormas, bahwa jatah parkir di minimarket itu disepakati Pemkot Bekasi.
"Akan kita selidiki ketentuannya dan apakah yang dilakukan itu sudah sesuai dengan aturan. Kalau kita temukan nanti ada pelanggaran tentunya akan kita tindak tegas," kata Suyudi.
Sembilan Siswa MTS di Ciputat Alami Perundungan: Dipukuli Hingga Dicekoki Miras oleh Seniornya
Saat ditanya apakah saat ini sudah ada yang diamankan, Suyudi mengatakan tim masih melakukan penyelidikan di lapangan.
"Dan dalam waktu segera atau tidak lama akan kita lakukan langkah-langkah ke depan," kata Suyudi.