Rabu, 27 Agustus 2025

Pemprov DKI Buka Lelang Jabatan Untuk Isi 12 Kursi Kosong Eselon I dan II

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lelang jabatan untuk esselon I dan II

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019). 

‎Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) membuka lelang jabatan atau open bidding untuk mengisi belasan kursi kosong.

Adapun, belasan jabatan tersebut, dua posisi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (eselon I) dan 10 posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II).

"Itu kita infokan jadi memang sekarang ini sistemnya sudah begitu (lelang jabatan)," kata Sekretaris Daerah Pemprov DKI Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).

Saefullah menjelaskan Pemprov DKI memang tidak bisa menunjuk sendiri ASN mereka untuk isi posisi eselon I dan II.

Baca: Tanggapi Anggaran Janggal DKI, Politisi PSI Rian Ernest Soroti Sikap Anies Baswedan: Ngeles Aja Itu

Ketentuan ini mengacu pada aturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Disebutkan bahwa penunjukan jabatan eselon I dan II harus dilakukan lewat lelang jabatan alias open bidding.

"Kalau ada kekosongan ya open bidding untuk eselon II dan eselon I," kata dia.

Lewat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Pemprov DKI menerbitkan dua surat lelang jabatan untuk 12 posisi eselon I dan II.

Baca: Ungkap Alasan Mengapa Surya Paloh Sebut Nama Anies saat Kongres, Pengamat Singgung Ganjar Pranowo

Surat pertama, Setda Nomor 21 tahun 2019 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov DKI.

Dalam surat tersebut tertuang 10 jabatan eselon II.

Dua jabatan terbuka secara nasional dimana ASN luar DKI dipersilakan ikut pelelangan.

Dua posisi ini ialah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat).

Delapan jabatan sisanya, ditujukan khusus bagi ASN DKI Jakarta.

Sedangkan surat kedua, yaitu Setda DKI Nomor 23 tahun 2019 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov DKI.

Tertuang lelang jabatan untuk dua posisi deputi gubernur.

Baca: PSI Buka Data Ancaman Defisit APBD 2020 di ILC: Ini Kalau Dibelanjakan Bisa Dapat 4280 Bus Scania

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan