Rabu, 8 Oktober 2025

Kerugian Kasus Dugaan Pembobolan ATM oleh Oknum Satpol PP Disebut Capai Rp 50 Miliar

Yusri mengatakan, total kerugian didapatkan berdasarkan hasil audit yang dilakukan pihak bank swasta tersebut

TRIBUN/ABRAHAM DAVID
Kombes Pol Yusri Yunus saat melakukan konpres di Ante Mortem, RS Bhayangkara Tk 1 I R. Said Sukanto, Jakarta Timur, Minggu (4/11/2018). Nama penumpang Lion Air PK-LQP yang berhasil teridentifikasi, Roh Mani Padi Sagala (23), Dodi Junaedi (40), Muhammad Nasir (29), Janri Efrianto Sianturi (26), Karmin (68), Harwin Noko (54), Ferian Utama (31). TRIBUNNEWS/ABRAHAMDAVID 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kerugian dari kasus dugaan pembobolan ATM salah satu bank swasta yang terhubung ke Bank DKI oleh oknum anggota Satpol PP DKI Jakarta disebut mencapai Rp 50 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Baca: Cerita Warga Saksikan 'Air Terjun' di Tol Becakayu Kalimalang yang Viral di Media Sosial

Yusri mengatakan, total kerugian didapatkan berdasarkan hasil audit yang dilakukan pihak bank swasta tersebut.

Pembobolan ATM itu diduga terjadi sejak bulan April hingga Oktober 2019.

"Kerugian sampai saat ini, (berdasarkan) hasil audit sekitar Rp 50 miliar," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).

Baca: Kabar Buruk Anies Baswedan, Perbuatannya Soal TGUPP Ini Dinilai Langgar Hukum, Terancam Kena Sanksi

Selain itu, polisi telah memanggil 41 orang yang diduga membobol ATM itu.

Namun, hanya 25 orang yang memenuhi panggilan.

Polisi belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan pembobolan ATM itu.

Alasannya, polisi masih menyelidiki dugaan kesalahan sistem dari pihak bank.

Yusri menjelaskan, polisi telah memanggil pihak Bank DKI untuk dimintai keterangan terkait dugaan kesalahan sistem yang menyebabkan pembobolan ATM.

"Manajemen dari Bank DKI sudah dilakukan pemeriksaan. Mereka masih memverifikasi kira-kira kesalahan apa yang terjadi dalam sistem ini, masih didalami tim dari Bank DKI," ujar Yusri.

Sebelumnya, oknum anggota Satpol PP diduga menguras ATM salah satu bank swasta yang terhubung ke Bank DKI.

Para oknum ini disebutkan awalnya mengambil uang di ATM bersama, tetapi saldonya tak berkurang.

Mereka pun berulang kali mengambil uang tersebut dari periode Mei hingga Agustus 2019.

Sebanyak 12 oknum Satpol PP yang diduga terlibat dalam pembobolan ATM salah satu bank swasta terancam dipecat.

Baca: Kata DPRD DKI soal Perbedaan Penggusuan di Era Anies Baswedan dan Era Ahok

"Anggota saya yang melakukan pelanggaran semacam itu yang disebutkan tentunya sudah saya ambil tindakan tegas, sudah dibebastugaskan, dan sanksinya akan mengarah pada pemecatan,” ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, saat dikonfirmasi, Rabu.

Meski demikian, mengenai nasib 12 oknum Satpol PP tersebut, Arifin menunggu hasil pemeriksaan untuk bisa menentukan apakah mereka masih akan tetap berada di Satpol PP atau tidak.

Penulis: Rindi Nuris Velarosdela

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Total Kerugian Kasus Pembobolan ATM yang Libatkan Satpol PP Mencapai Rp 50 Miliar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved