Fakta Istri Siri Pukuli Suaminya yang Stroke: Sering Meneriaki Korban Hingga Rekam Sendiri Aksinya
MF (34), pelaku istri pukul suami, HT (64) di Penjaringan Jakarta Utara lantaran suami sakit stroke, sering teriak-teriak ke korban
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MF (34), pelaku pemukulan terhadap suaminya HT (64) yang sakit stroke, ternyata adalah istri siri korban.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, hal itu diketahui setelah polisi memeriksa adik korban.
"Adiknya korban itu mengatakan bahwa korban ini baru nikah siri," kata Mustakim saat ditemui di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
Menurut Mustakim, HT sebelumnya pernah menikah. Namun, pernikahan dengan istri pertamanya kandas sehingga ia kembali mencari pasangan.
"Dengan si istrinya dia dulu pernah punya istri. Istri pertama itu cerai terus nikah lagi, tapi baru nikah siri, belum nikah resmi," kata Mustakim.
HT menikahi MF secara keagamaan tanpa terdaftar di catatan sipil.
Pernikahan sirih ini sudah berjalan sejak sekitar tahun 2014. Adapun dari pernikahan siri ini, HT dan MF dikaruniai seorang anak.
"Iya (punya) anak kandung, umur setahun," ucap Mustakim.
Sebelumnya, sebuah video viral di berbagai media sosial merekam aksi MF memukuli HT. Peristiwa itu ternyata terjadi di rumah korban pada Rabu (11/12/2019) lalu.
Dalam video tersebut, tampak MF memukuli pria tua itu dengan tongkat bantu jalan. HT dipukuli beberapa kali hingga wajah pria itu berdarah. Padahal, dirinya sudah meminta MF itu untuk berhenti.
Berdasarkan pemeriksaan, MF diketahui sebagai istri HT. Korban tak berdaya ketika dipukuli lantaran tengah menderita stroke.
Adapun setelah pemeriksaan awal, MF diduga mengalami gangguan kejiwaan. Polisi pun mengirimkannya ke Rumah Sakit Jiwa Grogol, Jakarta Barat, untuk diobservasi selama dua minggu.
Pelaku sering teriaki korban
MF (34), pelaku istri pukul suami, HT (64) di Penjaringan Jakarta Utara lantaran suami sakit stroke, sering teriak-teriak ke korban.
Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan sesuai keterangan saksi.