Jumat, 22 Agustus 2025

Banjir di Jakarta

Anies Baswedan Digugat Korban Banjir Jakarta Rp 1 Triliun, TGUPP: Gawat, Jokowi akan Tergugat Juga

Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta capai kerugian Rp 1 triliun dan gugat Anies, TGUPP DKI sebut Jokowi bisa terseret.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Wulan Kurnia Putri
Instagram/@aniesbaswedan - @jokowi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). 

"Kalau mau menggugat, wah, gawat, Pak Presiden akan tergugat mas."

"Karena yang bisa mengendalikan hulu itu Pak Presiden dan Gubernur Jawa Barat," imbuhnya.

Muslim juga mengklaim pihak yang lebih dulu menangani banjir adalah Jakarta, bukan Jawa Barat.

"Dan kita lihat juga dulu. Mana yang lebih cepat tanggap darurat mitigasinya? DKI atau Bekasi? Coba deh dipikirkan matang-matang," pesannya.

Gugatan Capai Rp 1 Triliun

Azas menyebut timnya terbuka untuk seluruh warga Jakarta yang ingin menggugat secara resmi melalui email.

Namun, warga yang ingin menggugat juga banyak yang mengajukan gugatan melalui telepon dan WhatsApp.

Penggugat bisa mengajukan gugatan dengan menyertakan data diri lengkap serta kerugiannya hingga Kamis (9/1/2020).

Pihak tim advokasi nantinya akan mengecek data dari para penggugat dan membuat klasifikasi.

"Jadi lewat sana nanti semua pengaduan, data yang mereka kirimkan by email, kami akan verifikasi, baru kami tabulasi bikin cluster, dia ini korbannya apa, kerugiannya apa saja," terangnya.

Rencananya, paling lambat dua minggu setelah Kamis pihak tim advokasi akan mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Mudah-mudahan seminggu-dua minggu setelah Kamis ya," ucap Azas.

Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyebut pihak Anies Baswedan terancam harus membayar ganti rugi senilai Rp 1 triliun.
Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyebut pihak Anies Baswedan terancam harus membayar ganti rugi senilai Rp 1 triliun. (YouTube metrotvnews)

Sembari menunggu gugatan ke pengadilan, kini tim advokasi sedang menyusun gugatan beserta bukti-bukti dari para korban.

Bagi korban yang ingin ikut menggugat ke pengadilan pun nantinya bisa menjadi perwakilan.

"Karena kan juga sambil berjalan sekarang, tim kami sudah menyiapkan draft gugatannya, karena sudah tergambar, informasi sudah ada semua," kata Azas.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan