Sabtu, 6 September 2025

Bui Kakek Samirin Curi Getah Pohon Karet Senilai Rp17 Ribu, Ini Tanggapan Kejagung

Hari menyatakan, total pencurian yang dilakukan oleh Kakek Samirin diduga bisa mencapai kerugian hingga jutaan rupiah.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribun Medan/Tommy Simatupang
Samirin, terdakwa pencuri getah pohon rambung usai menjalano sidang vonis di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020) (Tribun Medan/Tommy Simatupang) 

Samirin mengaku dirinya mengambil getah karet setelah menggembala sapi miliknya.

"Ya namanya bersalah ya pasrahlah," kata Samirin.

Samirin masih berharap dirinya bisa bebas dari tuntutan 10 bulan penjara.

Sementara Rasida, anak Samirin mengatakan bahwa apa yang dilakukan Samirin tidak sesuai dengan hukuman yang diterima.

"Mungkin enggak sesuai dengan vonisnya. Harapan kami semoga bapak bisa berkumpul bersama kami kembali,' ujar Rasida.

Baca: Hakim Vonis Kakek Samirin Terbukti Bersalah Curi Getah Karet, Istri Menangis

Para keluarga dan warga yang menghadiri sidang saat selesai pun berinisiatif untuk mengumpulkan koin.

Mereka mengumpulkan koin receh sebanyak Rp 17.000,00 untuk mengganti perusahaan swasta yang menuntut Samirin.

Selain itu aksi tersebut juga untuk mencari keadilan atas hukuman yang diberikan pada Samirin.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan