Selasa, 9 September 2025

Banjir di Jakarta

Ragam Reaksi Soal Gugatan Anies karena Banjir Jakarta, Dari Politisi hingga Pengamat Hukum

Berikut merupakan ragam reaksi dari sejumlah kalangan terhadap gugatan yang diajukan 243 warga Jakarta kepada Gubernur Anies Baswedan akibat banjir.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Instagram Anies Baswedan dan Instagram@jktinfo
Anies Baswedan Sapa Masyarakat Terkait Banjir di Jakarta, Ungkap di Luar Kendali & Himbau Masyarakat 

"Memang untuk pembebasan lahan badan sungai saja dari 500 miliar hanya serapannya 19 persen," jelas Justin.

Sehingga, Justin mengira bahwa hal ini merupakan satu diantara alasan ratusan warga Jakarta untuk menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov), termasuk gubernurnya yang dianggap memiliki kinerja yang buruk dalam menanggulangi banjir.

"Mungkin itu menjadi indikator titik awal dimana masyarakat mempertanyakan political well dan kinerja dari Pemprov (DKI)," kata Justin.

"Sebelum terjadinya banjir, di situ sebenarnya masyrakat sudah mengeluh, mereka bilang sebelumnya kalinya sering di keruk tetapi sejak dua tahun ini enggak pernah lagi dikeruk," imbuhnya.

Pengamat Hukum

c
Pengamat Hukum, Abdul Fickar (YouTube tvOneNews)

Pengamat Hukum, Abdul Fickar mengaku gugatan class action ini sudah tepat kalau tujuannya sebagai peringatan kepada Kepala Daerah, agar dapat serius lagi dalam menganggulangi banjir.

"Sebagai peringatan kepada Kepala Daerah, oke saya setuju," ungkapnya.

"Itu artinya, bagian dari mengingatkan kepala daerah supaya setiap waktu dan tahun untuk memperhatikan program penanggulangan banjir," imbuhnya.

Namun, Abdul Fickar hanya menyayangkan adanya tuntutan ganti rugi sebesar Rp 42 miliar kepada Gubernur DKI, Anies Baswedan.

Menurutnya akan lebih bijaksana jika dalam gugatan itu yang dituntut adalah progam-program Anies dalam mengatasi banjir di ibu kota ini.

"Tapi sebagai gugatan seumpama mau minta ganti rugi dan sebagainya nah itu menjadi aneh kalau menurut saya, harusnya kan bukan itu yang dituntut," jelasnya.

"Namun lebih kepada gubernur harus melaksanakan program ini, itu," ujarnya.

"Nah harusnya tuntutannya seperti itu, bukan ganti rugi," imbuhnya.

Abdul Fickar juga menilai, adanya banjir yang menerjang Jakarta ini bukan hanya tanggung jawab Anies saja.

Melainkan tanggung jawab dari daerah juga yakni DPRD DKI.

"Ini bukan semata-mata tanggung jawab gubernur, tapi tanggung jawab daerah," kata Abdul Fickar.

"Yang disebut daerah adalah Gubernur dan DPRD," imbuhnya.

"Mestinya ini juga mengikut sertakan tergugat itu DPRD, partai-partai yang ada di DPRD. Karena ini memiliki tanggung jawab juga," jelasnya.

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan