Rabu, 3 September 2025

Revitalisasi Monas

Ketua DPRD DKI Bakal Lapor Polisi dan KPK Jika Pemprov Nekat Teruskan Proyek Revitalisasi Monas

Proyek revitalisasi kawasan Monas selatan dihentikan sementara terhitung sejak Rabu (29/1/2020) besok.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di kawasan revitalisasi Monas selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020). 

Rekomendasi ini sesuai dengan permintaan Mensesneg yang sebelumnya minta dihentikan karena Pemprov DKI belum memenuhi prosedur sesuai Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Baca: Helmy Yahya: Tidak Benar Program TVRI Didominasi Program Asing

Keputusan lanjut atau tidaknya revitalisasi yang saat ini sudah berjalan menunggu keputusan Mensesneg.

"Kalau sana mengatakan diteruskan ya kami mengikuti, tapi selama itu ditunda kami akan ikut. Karena apapun ceritanya harus ada izin ya. Langkah-langkah itu harus ada izin pemerintah pusat, diketahui oleh tim pengarah yaitu Kemensesneg," kata dia.

Bahkan, politikus PDI-Perjuangan itu mengaku bakal melapor ke pihak kepolisian hingga KPK jika Pemprov DKI tak mengindahkan rekomendasi tersebut.

Baca: Pegiat Antikorupsi: Tidak Hanya Ronny Sompie, Yasona Laoly Harus Berhenti Juga dari Menkumham

"Kalau misal ini terus ditabrak, kami akan jalankan langkah ke depan, mungkin kami bisa melaporkan kepada pihak kepolisian atau KPK," jelas Prasetio.

Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Gubernur Jakarta Anies Baswedan menghentikan sementara revitalisasi Kawasan Monas.

Pasalnya revitalisasi tersebut belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang mana Mensesneg menjabat sebagai ketua.

Pimpinan DPRD DKI lakukan sidak ke lokasi revitalisasi kawasan Medan Merdeka di Monas sisi selatan pada Selasa (28/1/2020) sore.
Pimpinan DPRD DKI lakukan sidak ke lokasi revitalisasi kawasan Medan Merdeka di Monas sisi selatan pada Selasa (28/1/2020) sore. (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk distop dulu, "ujar Pratikno di Kementerian sekretaris Negara, Senin, (27/1/2020).

Menurut Pratikno berdasarkan Peraturan Presiden nomor 25 Tahun 1995, revitalisasi harus mengantongi izin Komisi Pengarah. Dalam aturan tersebut Pemprov DKI wajib meminta izin dan mendapat persetujuan Komisi Pengarah dalam merevitalisasi kawasan Monas.

"Di situ ditegaskan bahwa badan pelaksana dalam hal ini pemprov DKI berkewajiban untuk meminta izin dan harus memperoleh persetujuan dari komisi pengarah untuk melakukan hal-hal yang ada dalam kawasan Monas," katanya.

Pemprov DKI siap jalankan putusan

Pemprov DKI Jakarta akan mematuhi keputusan rapat pimpinan gabungan DPRD DKI untuk menghentikan proyek revitalisasi kawasan Monas selatan.

Artinya, terhitung sejak Rabu (29/1/2020) besok, tak ada lagi kegiatan pembangunan di kawasan tersebut.

"Kita lebih suka ini diteruskan, tapi karena ada hasil rapat koordinasi DPRD, ya sudah ini dihentikan sementara untuk menghargai ini semua," kata Sekretaris Daerah DKI Saefullah di kawasan revitalisasi Monas selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Baca: Hal Romantis Teddy Pardiyana yang Bikin Lina Jubaedah Senang dan Merasa Berharga

Perihal keberlanjutan proses pembangunan kawasan Medan Merdeka itu nantinya harus menunggu rekomendasi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan