Selasa, 16 September 2025

Tanggapan Warga Soal Klinik Aborsi Ilegal di Paseban: Dikira Tempat Berobat hingga Klinik Anak

Klinik Aborsi Ilegal di Paseban terkuak, warga terkejut karena mengira selama ini sebagai klinik biasa bahkan ada yang mengira sebagai klinik anak

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Miftah
(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Konferensi pers pengungkapan klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA) 

Klinik tersebut menentukan tarif  berbeda pada setiap pasiennya.

untuk menggugurkan janin berusia satu bulan dipatok dengan harga  Rp 1 juta, dua bulan Rp 2 juta, dan tiga bulan Rp 3 juta.

Sementara untuk pasien yang menggugurkan janin berusia diatas empat bulan, dokter yang membuka praktik ilegal ini mematok harga dari Rp 4-15 juta.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara. 

Diketahui, hingga saat ini polisi juga tengah menyelidiki kasus ini lebih dalam. 

Pihak kepolisian juga tengah memburu sindikat lainnya, diduga puluhan dokter dan bidan terlibat dalam praktik aborsi ilegal tersebut. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Cynthia Lova)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan