Selasa, 16 September 2025

Tanggapan Warga Soal Klinik Aborsi Ilegal di Paseban: Dikira Tempat Berobat hingga Klinik Anak

Klinik Aborsi Ilegal di Paseban terkuak, warga terkejut karena mengira selama ini sebagai klinik biasa bahkan ada yang mengira sebagai klinik anak

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Miftah
(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Konferensi pers pengungkapan klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA) 

Sementara itu, Ketua RT setempat, Elvin mengaku memang tidak ada aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

Menurutnya komunikasi penjaga di klinik tersebut tergolong aktif.

"Tapi kadang-kadang waktu kami muter diwilayah itu, mereka ada lagi nyapu," ujarnya yang dilansir dari kanal YouTube tvOneNews, Senin (17/2/2020).

"Waktu saya tanya juga warga bilang enggak ada yang mencurigakan, berjalan normal-normal aja ," ujarnya.

Menurut penuturan Elvin, rumah tersebut awalnya disewa untuk kantor advokat.

"23 bulan yang lalu ada satu orang datang dan melaporkan bahwa rumah tersebut untuk advokat hukum," kata Elvin.

"Karena gedung itu dikontrakan, kami hanya bebrapa kali survei kalau bener itu advokat," imbuhnya.

s
Ketua RT Setempat, Elvin (YouTube tvOneNews)

"Sampai detik ini juga saya enggak sadar, bahkan warga enggak ada yang tahu kalau itu tempat aborsi tersebut," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menggrebek klinik aborsi ilegal di Paseban dan sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni MM alias dokter A. SI, dan RM.

Dikutip dari Kompas.com, dokter A alias MM merupakan dokter lulusan sebuah universitas di Sumatera Utara.

Dia berperan sebagai orang yang membantu para pasien untuk menggugurkan janinnya.

Tersangka lainnya, yakni RM, dia berprofesi sebagai bidan dan berperan mempromosikan praktik klinik aborsi itu.

Sedangkan, tersangka SI merupakan karyawan klinik aborsi ilegal itu.

Dia juga residivis kasus praktik aborsi ilegal.

Baca: Fakta-fakta Klinik Aborsi di Paseban: Pelaku Mantan PNS, Janin Dibuang ke Septic Tank

Selama 21 bulan beroperasi para tersangka ini telah mendapatkan kurang lebih Rp 5,5 miliar dari menjalankan klinik aborsi ilegal tersebut. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan