Rabu, 3 September 2025

Formula E

Polemik Surat Rekomendasi Formula E, Ketua DPRD DKI: Kadis Kebudayaan Belajar Dulu Deh

"Kepala Dinas Kebudayaan suruh baca aturannya saja. Belajar dulu deh," ucap Prasetio Edi Marsudi

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di kawasan revitalisasi Monas selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020). 

Untuk menyelesaikan polemik ini, Prasetio menyarankan Pemprov DKI mencari lokasi lain untuk menggelar Formula E.

"Saya enggak menghambat masalah Formula E ya. Kalau saya jangan di Monas, harus pindah tempat, jangan cagar budaya ditabrak begitu," tuturnya.

Manipulasi surat rekomendasi bisa dipidana

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Komisi D, Hardiyanto Kenneth sangat menyayangkan statement Gubernur DKI, Anies Rasyid Baswedan, yang dinilai terlalu tergesa-gesa menyatakan jika pagelaran Formula E di Monumen Nasional (Monas) sudah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta

Padahal kenyataannya dari pihak TACB menyatakan sama sekali belum mengeluarkan rekomendasi terkait Formula E.

Diketahui, Surat kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno bernomor 61/-1.857.23 tersebut ditandatangani oleh Anies pada 11 Februari 2020.

Dalam surat itu, Anies mengatakan telah mendapat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Kent, sapaan akrab Hardiyanto Kenneth, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka harus tegas dalam Polemik tentang Revitalisasi Monas dan Formula E.

"Komisi pengarah harus tegas dalam menyikapi kasus tersebut. Kalau memang ada kesalahan dan ada bukti ya silakan konferensi pers dan beberkan ke publik, agar jelas dan terang, supaya tidak menjadi gaduh seperti ini jalan ceritanya. Pak Gubernur juga jangan menggiring opini yang bisa menyesatkan publik," kata Kent dalam keterangannya, Minggu (16/2/2020).

Baca: 5 Fakta Rekomendasi Formula E, Anies Baswedan Dituding Lakukan Kebohongan Publik, Tak Beri Respon

Menurutnya, jika memang terdapat adanya bukti manipulasi surat perihal rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta soal Formula E, Gubernur DKI bisa dipidanakan.

"Jika memang Gubernur DKI terbukti melakukan manipulasi surat soal rekomendasi dari TACB, itu bisa di bawa ke ranah pidana," tegasnya.

Kent juga menegaskan, bahwasannya dia atas nama pribadi dan Fraksi PDI Perjuangan menolak keras jika perhelatan Formula E tetap digelar dikawasan Monas yang dikenal sebagai salah satu cagar budaya di Indonesia itu.

"Saya pribadi dan Fraksi PDI Perjuangan menolak keras diadakannya Formula E dikawasan Monas. Harga mati dan tidak ada tawar menawar," tegasnya.

Kent pun menilai, pagelaran Formula E di Monas tidak mempunyai nilai urgensi, hingga tidak harus dipaksakan dilaksanakan di Monas.

Selain itu, Kent juga meminta negara dalam hal ini harus hadir, kalau tidak isu ini bisa berlarut larut secara berkepanjangan dan tidak ada kejelasan serta bisa memancing keresahan masyarakat. Monas ini bukan hanya kepunyaan warga Jakarta, tetapi sudah menjadi ikon nasional.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan