Virus Corona
Tangkal Virus Corona, Pemprov DKI Jakarta Tangguhkan 3 Izin Konser
Adapun kegiatan yang masuk kategori tanda daftar temporer meliputi pertunjukan hiburan seni atau budaya, gelaran festival, termasuk konser musik.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Willem Jonata
Dalam surat edaran bernomor 27 Tahun 2020, Dinas PTSP menghentikan sementara layanan perizinan dan non perizinan secara manual ataupun elektronik terhadap kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Adapun kebijakan ini bagian dari tindaklanjut Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disesase (COVID-19).
Dijelaskan, penghentian perizinan dilakukan pada izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau di Jakarta yang mencakup kegiatan shooting film, bazar, perlombaan, perkemahan, bedeng proyek (Direksi Keet), material dan Sejenisnya..
Termasuk, menghentikan perizinan penyelenggaraan kegistan keolahragaan dan kepemudaan.
Keputusan menghentikan pemberian izin diminta untuk dilaksanakan hingga batas waktu yang belum ditentukan