Kamis, 28 Agustus 2025

POPULER: Oknum Driver Ojol yang Lecehkan Siswi SMK Beraksi karena Dorongan Hasrat, Kini Ditangkap

Oknum driver ojek online (ojol) yang melecehkan siswi SMK, Y, di sebuah gang Keluarahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur berhasil ditangkap.

Editor: Miftah
Tangkap layar Twitter @black__valley1 / TRIBUN JAKARTA Bima Putra
Aksi pelaku terekam CCTV (kiri) dan pelaku saat berada di Mapolsek Ciracas, Kamis (12/3/2020) (kanan) - Oknum driver ojol melecehkan siswi SMK dan aksinya terekam CCTV. Ia melakukan aksi tersebut karena terdorong hasrat. 

"Muka pelaku habis meraba datar saja," ujar Y.

Sebelumnya, ada siswi SMA lainnya yang menjadi korban pelecehan seksual di lokasi yang sama.

Menurut penuturan Y, korban berinisial N juga dipegang bagian tubuhnya oleh pelaku ketika perjalanan pulang ke rumah.

Sama seperti Y, pelaku juga menanyakan alamat pada N untuk melancarkan aksinya.

"Tanggal 3 Februari (2020) kemarin juga ada yang jadi korban, pelajar kelas 3 SMA."

"Lokasi kejadiannya sama, masih satu gang. Beda beberapa meter doang," terang Y.

Gang tempat Y (18) jadi korban pelecehan seksual di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2020).
Gang tempat Y (18) jadi korban pelecehan seksual di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Dia juga pura-pura tanya alamat, sama seperti kejadian saya."

"Pas mau jawab payudaranya (N) langsung diraba, terus pelaku kabur," imbuh dia.

Mengenai motifnya melakukan pelecehan, pelaku mengaku karena terdorong hasrat seksualnya.

"Pengakuan yang bersangkutan dia melakukan perbuatan itu karena punya keinginan, hasrat seksual untuk memegang (payudara)," beber Kombes Arie, dilansir Tribun Jakarta.

Baca: Oknum Dosen di Kupang Dilaporkan Mahasiswinya Terkait Dugaan Pelecehan Seksual di Ruang Kelas

Baca: 5 Tersangka Pelecehan Siswi SMK di Bolaang Mongondow Tak Ditahan, Polisi Terapkan Wajib Lapor

Akibat perbuatannya, Frengki kini mendekam di tahanan Mapolsek Ciracas untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Ia dijerat Pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila dan terancam hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Sebelumnya, aksi pelecehan yang dilakukan Frengki terekam CCTV dan viral di media sosial setelah diunggah akun Twitter @black__valley1 pada Selasa (10/3/2020).

Video pelecehan seksual yang dilakukan oknum driver ojol.
Video pelecehan seksual yang dilakukan oknum driver ojol. (Tangkap layar Twitter @black__valley1)

"Pelecehan terhadap siswi.

Kronologi pura-pura bertanya alamat

Langsung meremas payudara si korban.

Vario plat B 4090 TLX

Kejadian tadi siang di Deket Pasar Rebo

Video : jainuri," tulisnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Wahyu GP, Tribun Jakarta/Bima Putra/Muji Lestari/Rr Dewi Kartika H)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan