Virus Corona
Ojol Bakal Terdampak PSBB di Jakarta, Dilarang Boncengi Penumpang karena Langgar Physical Distancing
"Jadi motor atau roda dua hanya diperbolehkan untuk satu orang, termasuk juga bagi ojek online," kata Nana
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan telah menyetujui usul Pemprov DKI Jakarta terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah menyatakan akan mulai memberlakukan PSBB pada Jumat, 10 April 2020 pekan ini.
Baca: Ada Kasus Positif Covid-19 Tanpa Gejala di Indonesia: Sering Kehausan, Tanpa Demam dan Batuk
Polda Metro Jaya juga mulai melakukan sosialisasi agar warga Jakarta memahami pemberlakuan PSBB itu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan pihaknya akan melakukan penegakan hukum sebagai langkah terakhir agar masyarakat menaatinya.
Salah satunya, kata dia, adalah pada pembatasan moda transportasi angkutan barang dan penumpang, baik angkutan umum atau pribadi.
"Untuk kendaraan pribadi, misalnya mobil Avanza kapasitas 6 orang, hanya boleh 3 orang. Ini juga berlaku bagi roda dua. Jika kendaraan roda dua berboncengan, maka jelas melanggar physical distancing," kata Nana dalam konpers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).
Karenanya kata dia sepeda motor hanya bisa dikendarai seorang diri tanpa berboncengan.
"Jadi motor atau roda dua hanya diperbolehkan untuk satu orang, termasuk juga bagi ojek online," kata Nana.
Jika pengendara motor diketahui berboncengan katannya maka akan diberi sanksi.
Pembatasan moda transportasi ini Kata Nana juga berlaku untuk kendaraan bus, kereta api, MRT dan LRT.
"Misalnya bus yang selama ini bisa memuat 40 orang, maka yang diperbolehkan separuhnya 50 persen, atau 20 orang saja. Begitu juga dengan kereta api, MRT dan LR, penumpang hanya boleh 50 persennya saja dari kapasitas," kata dia.
Meski begitu Kata Nana detaol aturannya masih menunggu Peraturan Gubernur yang akan rampung dan keluar, Kamis besok.
"Detailnya kita menunggu Peraturan Gubernur yang akan keluar besok," kata Nana.
Baca: Di Kota Tangerang Ada 64.000 KK yang Terdampak Pandemi Virus Corona
Nana memastikan selama pemberlakuan PSBB tidak ada penutupan jalan dan akses jalan keluar masuk wilayah Jakarta.
"Kami sampaikan tidak ada penutupan akses jalan keluar masuk wilayah Jakarta saat pemberlakuan psbb ini," kata dia
Ada ancaman Pidana bagi warga yang melanggar PSBB
PSBB sendiri memiliki payung hukum yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Di dalam UU tersebut, diatur juga ketentuan pidana bagi siapa saja yang melanggar semua ketentuan di PSBB tersebut.
Pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, dijelaskan:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Anies sendiri dalam keterangan persnya telah menjelaskan bahwa kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal 5 orang dan di atas 5 orang tidak diizinkan.
Jika masih ada kegiatan di luar ruang diikuti 5 orang lebih makan akan ditindak tegas.
"Kami akan menindak tegas jajaran Pemprov, jajaran kepolisian dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban dan juga mematikan bahwa seluruh ketentuan PSBB diikuti masyarakat," ucap dia.
Dengan diberlakukannya PSSB efektif mulai Jumat 10 April 2020, patroli akan ditingkatkan dari unsur Pemprov DKI Jakarta, Polri dan TNI.
Anies berharap kepada seluruh masyarakat untuk mentaati aturan yang berlaku sebagai upaya memutus dan mengendalikan penyebaran virus Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta bersama TNI dan Polri akan melakukan langkah dengan tegas selama PSBB ini.
"Kita tidak akan melakukan pembiaraan dan tidak akan membiarkan kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan. Ini perlu kita garis bawahi," ucap Anies.
Menurut Anies, prinsipnya DKI Jakarta sudah memberlakukan PSBB sudah sejak tiga minggu lalu.
PSBB tersebut seperti seruan bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkan kegiatan belajar di rumah.
Kemudian mengalihkan peribadatan di tempat ibadah dipindahkan ke rumah masing-masing.
Begitu juga pembatasan transportasi semuanya, sudah diberlakukan selama 3 minggu terakhir.
Anies meminta masyarakat Jakarta nanti harus mentaati ketentuan dalam PSBB.
Baca: Baleg DPR Sepakat Gelar Raker dengan Pemerintah Bahas Omnibus Law Pekan Depan
Kendati demikian, adanya PSBB ini memiliki titik tekan pada komponen penegakan hukum.
"Utamanya ini adalah pada komponen penegakan karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki pengaturan mengikat kepada warga untuk diikuti," tegas Anies.
Apa yang akan terjadi jika PSBB diterapkan di Jakarta?
Melansir TribunJakarta.com, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, ada sejumlah hal yang harus diterapkan Pemda jika memberlakukan PSBB.
Pada Pasal 12 disebutkan:
Dalam hal PSBB telah ditetapkan oleh menteri, Pemda wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Kemudian, Pasal 13 menjelaskan secara detail bahwa PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Selain itu, kegiatan sosial dan budaya juga bakal dibatasi, pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Pembatasan kegiatan keagamaan yang dimaksud pada Pasal 13 adalah bahwa kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
Sedangkan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum juga dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
Pembatasan kegiatan sosial dan budaya yang dimaksud dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan ini berlaku selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Sebagaimana bunyi Pasal 14, dalam melaksanakan PSBB pemda harus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, pengelola/penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.
Hal ini supaya PSBB berjalan efektif dan lancar.
Pengecualian
Pada Pasal 13 Ayat (3) disebutkan bahwa peliburan sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Kemudian Pasal 13 Ayat (7) menyebutkan bahwa lembatasan tempat atau fasilitas umum dikecualikan untuk:
a. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi;
b. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan
c. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
Dalam Pasal 13 Ayat (10) diatur, pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk:
a. moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan
b. moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Dalam PMK Nomor 9 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa wilayah-wilayah yang menjadi pengecualian harus tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Hal yang sama ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.
Pasal 4 Ayat (2) menyebutkan bahwa pembatasan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.
Kemudian Ayat (3) mengatakan bahwa pembatasan dilakukan dengan tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. (Tribunnews.com/TribunJakarta.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Pembatasan Skala Besar Berlaku, Polisi Tindak Pengendara Motor Berboncengan, Ojol Maupun Pribadi