Virus Corona
Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Tentang PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat, 10 April
Status PSBB diterapkan setelah Pemprov DKI Jakarta mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan.
Editor:
Choirul Arifin
Warga hanya diizinkan menggelar akan nikah di kantor urusan agama (KUA).
Baca: WHO: Masa Inkubasi Virus Corona di Tubuh 1 Sampai 14 Hari, Umumnya Hanya 5 Hari
"Kegiatan sosial budaya sama kami akan batasi. Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan," kata Anies.
Pemprov DKI juga melarang perayaan sunatan/khitanan. Namun, prosesi khitanan tetap diizinkan.
Baca: Untuk 50.000 Kilometer Pertama, Cukup Rogoh Kocek Rp 2,2 Juta Buat Rawat Ignis Baru
5. Pelayanan pemerintah tetap berjalan
Selama masa PSBB, pelayanan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta, polisi, dan TNI akan tetap berjalan.
Pemerintah akan mengatur jajarannya yang bisa bekerja dari rumah dan yang harus bekerja di kantor.
"Pelayanan jalan terus, tidak ada yang tutup," kata Anies.

6. Perkantoran dihentikan, kecuali 8 sektor usaha
Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan kegiatan perkantoran selama masa PSBB Jakarta. Namun, ada delapan sektor usaha yang tetap berjalan seperti biasa.
Pertama, sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan seperti produsen sabun dan disinfektan tetap beroperasi.
Kedua, sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman. Ketiga, sektor energi.
Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.
Keempat, sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi.
Kelima, sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.
Keenam, sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa.
