Virus Corona
Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Tentang PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat, 10 April
Status PSBB diterapkan setelah Pemprov DKI Jakarta mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan.
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung mengumumkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020).
Status PSBB diterapkan Pemprov DKI Jakarta di seluruh wilayah administratif Provinsi DKI Jakarta.
Berikut arahan lengkap Anies terkait PSBB di Jakarta.
1. Berlaku selama 14 hari
Anies menyampaikan, status PSBB Jakarta akan diterapkan mulai Jumat yang akan datang.
PSBB akan diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana yang digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat, tanggal 10 April 2020," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Selasa (7/4/2020) malam.
"PSBB menurut ketentuan berlaku 14 hari dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan," lanjut Anies.
Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi secara masif pada Rabu-Kamis besok.
2. Kegiatan belajar di rumah Selama PSBB diterapkan, kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap ditiadakan. Kegiatan belajar mengajar dialihkan di rumah.
"Kegiatan belajar akan terus seperti kemarin, tidak dilakukan di sekolah, tapi di rumah," kata Anies.
3. Tempat hiburan tutup
Anies menyampaikan, fasilitas umum milik Pemprov DKI dan tempat hiburan swasta akan ditutup selama masa PSBB Jakarta.
"Baik fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan, RPTRA, gedung olahraga, museum, semuanya tutup," ucap Anies.
Baca: Pendapatan Negara Anjlok Selama Pandemi Corona, PNS Terancam Tidak Terima THR
4. Pernikahan di KUA tanpa resepsi Pemprov DKI Jakarta akan melarang warga melaksanakan resepsi pernikahan selama masa PSBB.