Jumat, 26 September 2025

Virus Corona

Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Tentang PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat, 10 April

Status PSBB diterapkan setelah Pemprov DKI Jakarta mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan.

Editor: Choirul Arifin
IST
Breaking news penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta berlaku mulai Jumat, 10 April 2020. 

"Kami tidak batasi kegiatan logistik karena kami ingin kebutuhan masyarakat terpenuhi. Tapi prinsip pembatasan kami ikuti," kata Anies.

"Untuk delivery barang itu confirm boleh. Kendaraan roda empat membawa penumpang boleh, tapi dibatasi penumpangnya," tambahnya.

10. Pemprov berikan sembako mulai Kamis Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan warga rentan miskin yang terdampak PSBB dan wabah Covid-19.

Bantuan yang diberikan berupa sembako.

"Kami di DKI bersama TNI, polisi, insya Allah mulai Kamis lusa akan memfasilitasi distribusi sembako kepada masyarakat di kawasan padat dan masyarakat yang memiliki kebutuhan," tutur Anies.

Menurut Anies, distribusi sembako ini akan melibatkan perangkat RW.

"Nanti pendistribusian dilakukan bersama Pemprov, TNI, Polri, itu akan dilakukan dengan prinsip physical distancing, dilakukan sampai ke level RW," kata dia.

11. DKI siapkan layanan belanja jarak jauh di 105 pasar

Untuk memenuhi kebutuhan warga, Pemprov DKI melalui BUMD Pasar Jaya membuka layanan belanja jarak jauh.

Artinya, warga bisa berbelanja dari rumah. Layanan belanja jarak jauh, kata Anies, tersedia di 105 pasar tradisional di bawah Perumda Pasar Jaya.

12. Dilarang berkerumun di atas 5 orang Selama masa PSBB, Pemprov DKI melarang perkumpulan massa di atas lima orang.

Pemprov DKI bersama polisi dan TNI akan menindak warga yang tetap berkerumun.

"Pada saat PSBB ini dilaksanakan, tidak diizinkan kerumunan di atas lima orang di seluruh Jakarta. Kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang," kata Anies.

"Kami akan ambil tindakan tegas, Pemprov, TNI, Polri, akan menertibkan dan memastikan bahwa seluruh ketentuan PSBB diikuti," lanjutnya.

13. Patroli ditingkatkan, sanksi ditegakkan

Anies berujar, polisi akan meningkatkan kegiatan patroli selama masa PSBB Jakarta.

"Patroli akan ditingkatkan dan kami berharap masyarakat menaati (aturan PSBB yang berlaku). Ini bukan kepentingan siapa-siapa, tapi kepentingan kita semua. Kalau kita menaati, penyebaran Covid-19 bisa kita kendalikan," kata Anies.

Menurut Anies, aparat penegak hukum tak akan segan menindak warga yang melanggar ketentuan PSBB.

"Pemprov bersama TNI Polri akan melakukan semua langkah dengan tegas. Kami tidak akan melakukan pembiaran, dan kami tidak akan membiarkan kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan," ucapnya.

14. Aturan rinci PSBB terbit hari ini

Anies memperkirakan, peraturan rinci mengenai teknis PSBB terkait pandemi Covid-19 di Jakarta akan rampung Rabu (8/4/2020) hari ini.

"Peraturan sendiri insya Allah akan dikeluarkan secara resmi, mudah-mudahan besok secara resmi," kata Anies.

"Tapi garis besar isinya (peraturan) adalah yang tadi kami sampaikan, bahwa semua kegiatan dilakukan di rumah, kecuali 8 sektor yang tadi disebutkan," tambah dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Arahan Lengkap Anies Terkait PSBB Jakarta Mulai Jumat, 10 April

Penulis : Nursita Sari

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan