Virus Corona
Masjid Istiqlal Liburkan Pegawai dan Tutup Layanan Ibadah Selama PSBB
Adapun keputusan tersebut menimbang rencana penerapan PSBB oleh Gubernur DKI Jakarta
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
4. Pembatasan jarak aman antarpelanggan sejauh minimal satu lengan tangan baik di dalam bus maupun di halte.
5. Mewajibkan penggunaan masker kain dua lapis yang bersih bagi pelanggan maupun petugas di lapangan.
6. Memberikan antrean khusus bagi petugas medis untuk memudahkan menggunakan layanan Transjakarta, dengan menunjukkan kartu identitas petugas medis.
7. Meniadakan transaksi apa pun di halte.
Baca: Cerita Warga Ciputat Timur soal Sosok Glenn: Orangnya Ramah, Kalau Lebaran Suka Bagi-bagi Sembako
Penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah, yaitu:
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
2. Pembatasan kegiatan keagamaan
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
5. Pembatasan moda transportasi
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Tanpa Masker Tak Dilayani

Penumpang yang tidak memakai masker akan dilarang naik bus transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta mulai 12 April 2020.