Virus Corona
Masjid Istiqlal Liburkan Pegawai dan Tutup Layanan Ibadah Selama PSBB
Adapun keputusan tersebut menimbang rencana penerapan PSBB oleh Gubernur DKI Jakarta
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masjid Istiqlal meniadakan layanan ibadah pada 10 hingga 24 April 2020 atau selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Pegawai Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal turut diliburkan.
Baca: Terkait Corona, Jokowi: ASN, TNI, Polri, Serta Pegawai BUMN Dilarang Mudik
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal Nomor 24/SK/BPPMI/IV/2020 tentang Meliburkan Pegawai Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal dan Peniadaan Layanan Peribadatan, tertanggal 9 April 2020.
"Diperpanjang (peniadaan peribadatan) barusan sampai 24 April," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Masjid Istiqlal Abu Hurairah saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2020).
Baca: Sanksi Bagi ASN yang Nekat Mudik, Tunda Kenaikan Gaji dan Pangkat hingga Pemberhentian Tidak Hormat
Adapun keputusan tersebut menimbang rencana penerapan PSBB oleh Gubernur DKI pada 10 hingga 24 April 2020, dan dipandang perlu menetapkan kebijakan dimaksud.
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan atau terhitung sejak Kamis sore ini.
Layanan transportasi massal selama PSBB
Pemerintah pusat telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) terkait hal tersebut.
Baca: Syarat Melintas Motor dan Mobil Pribadi saat PSBB Jakarta Mulai Besok
PSBB ini akan dimulai pada Jumat (10/4/2020) besok.
Salah satu ketentuan yang berada di dalam PSBB tersebut di antaranya mengatur jam operasional transportasi massal.
PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta akan memberlakukan pola operasi baru dengan mengubah jam operasional mulai besok.
Ada yang perlu diperhatikan bagi pengguna Transjakarta, termasuk mengikuti aturan yang diterapkan.
Pemberlakukan pola operasi ini menindaklanjuti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengatakan PSBB akan diberlakukan efektif di Jakarta pada 10 April.