Senin, 25 Agustus 2025

Virus Corona

Masjid Istiqlal Liburkan Pegawai dan Tutup Layanan Ibadah Selama PSBB

Adapun keputusan tersebut menimbang rencana penerapan PSBB oleh Gubernur DKI Jakarta

Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020). Penyemprotan oleh petugas gabungan tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan Masjid Istiqlal. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masjid Istiqlal meniadakan layanan ibadah pada 10 hingga  24 April 2020 atau selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Pegawai Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal turut diliburkan.

Baca: Terkait Corona, Jokowi: ASN, TNI, Polri, Serta Pegawai BUMN Dilarang Mudik

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal Nomor 24/SK/BPPMI/IV/2020 tentang Meliburkan Pegawai Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal dan Peniadaan Layanan Peribadatan, tertanggal 9 April 2020.

"Diperpanjang (peniadaan peribadatan) barusan sampai 24 April," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Masjid Istiqlal Abu Hurairah saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2020).

Baca: Sanksi Bagi ASN yang Nekat Mudik, Tunda Kenaikan Gaji dan Pangkat hingga Pemberhentian Tidak Hormat

Adapun keputusan tersebut menimbang rencana penerapan PSBB oleh Gubernur DKI pada 10 hingga 24 April 2020, dan dipandang perlu menetapkan kebijakan dimaksud.

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan atau terhitung sejak Kamis sore ini.

Layanan transportasi massal selama PSBB

Pemerintah pusat telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) terkait hal tersebut.

Baca: Syarat Melintas Motor dan Mobil Pribadi saat PSBB Jakarta Mulai Besok

PSBB ini akan dimulai pada Jumat (10/4/2020) besok.

Salah satu ketentuan yang berada di dalam PSBB tersebut di antaranya mengatur jam operasional transportasi massal.

PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta akan memberlakukan pola operasi baru dengan mengubah jam operasional mulai besok.

Ada yang perlu diperhatikan bagi pengguna Transjakarta, termasuk mengikuti aturan yang diterapkan.

Pemberlakukan pola operasi ini menindaklanjuti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengatakan PSBB akan diberlakukan efektif di Jakarta pada 10 April.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan