Virus Corona
Masjid Istiqlal Liburkan Pegawai dan Tutup Layanan Ibadah Selama PSBB
Adapun keputusan tersebut menimbang rencana penerapan PSBB oleh Gubernur DKI Jakarta
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
"Sehubungan dengan berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai tanggal 10 hingga 24 April 2020, Transjakarta mengubah jam operasionalnya menjadi pukul 6.00 WIB sampai 18.00 WIB dan tetap beroperasi di 13 koridor utama," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, Nadia Diposanjoyo, Rabu (8/4/2020).
Nadia mengatakan, bahwa jam operasional TransJakarta akan mengalami pembatasan waktu selama PSBB dilakukan.
Di mana, Transjakarta hanya akan melayani penumpang dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB dengan layanan 13 koridor utama saja.
Adapun jumlah penumpang yang diperbolehkan untuk diangkut dalam satu kali rute perjalanan maksimal hanya 60 orang untuk bus gandeng.
Sementara untuk bus besar, hanya diperbolehkan mengangkut maksimal 30 orang, dan 15 orang untuk bus sedang.
"Pembatasan jarak aman antar pelanggan sejauh minimal 1 (satu) lengan tangan baik di dalam bus maupun di halte," kata Nadia.
Selain itu, penumpang sekaligus petugas bus juga diwajibkan untuk menggunakan masker dua lapis guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui droplet atau percikan batuk atau bersin.
Para petugas medis juga diberikan jalur antrean khusus agar lebih mudah ketika menggunakan layanan Transjakarta.
"Antrean khusus berlaku bagi petugas medis untuk memudahkan menggunakan layanan Transjakarta, dengan menunjukkan kartu identitas petugas medis kami juga meniadakan transaksi apapun di halte," kata dia.
Sebagai aksi pencegahan penyebaran Covid-19, Transjakarta menyediakan sarana sanitasi, yaitu hand sanitizer, serta wastafel portable di beberapa halte.
Serta membersihkan bus dan halte secara berkala dengan disinfektan untuk menekan laju penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Berikut peraturan lengkap yang berlaku di layanan Transjakarta selama PSBB adalah sebagai berikut:
1. Pembatasan waktu layanan halte dari mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
2. Pelayanan bus yang hanya beroperasi di dalam 13 koridor utama.
3. Pembatasan jumlah pelanggan maksimal di dalam bus, yakni 60 orang untuk bus gandeng, 30 orang untuk bus besar, dan 15 orang untuk bus sedang.