Jumat, 15 Agustus 2025

Virus Corona

PSBB Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Buat 33 Titik untuk Lakukan Pengawasan

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan sudah membuat beberapa titik untuk pengawasan masa PSBB.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan sudah membuat beberapa titik untuk pengawasan masa PSBB. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan sudah membuat beberapa titik untuk pengawasan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (9/4/2020).

Kombes Sambodo mengungkapkan pihak Direktorat Lalu Lintas telah bekerja sama dengan Dinas Perhubungan.

Hingga saat ini, sudah dibuat 33 titik lokasi untuk pengawasan pelaksanaan PSBB.

Baca: Aturan untuk Kendaraan Pribadi Selama Jakarta PSBB, Penumpang Dibatasi dan Semua Wajib Pakai Masker

Lokasi pengawasan berada di seluruh bagian termasuk pintu masuk menuju Jakarta.

"Untuk mengawasi itu semua kami bergabung dengan Dinas Perhubungan," terang Kombes Sambodo.

"Sudah membuat 33 check point di seluruh Jakarta."

"Terutama di pintu-pintu masuk Jakarta," tambahnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan telah menetapkan 33 titik lokasi pengawasan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) di Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan telah menetapkan 33 titik lokasi pengawasan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) di Jakarta. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Kombes Sambodo dalam kesempatan itu menyebutkan beberapa titik lokasi pengawasan.

Yakni seperti daerah Kalideres, Ciputat, Caman, dan Kembangan.

Tak hanya itu, titik pengecekan juga berada di sejumlah terminal.

Seperti Terminal Pulo Gebang, Kampung Rambutan, Kalideres, Tanjung Priuk, hingga Senen.

Baca: Driver Ojol Keluhkan Pemerintah Tak Beri Solusi atas PSBB: BLT, Sembako Belum Dapat Sama Sekali

Baca: UPDATE Corona di DKI Jakarta, Jumat 10 April 2020: Kasus Bertambah 178 Orang

"Seperti di Kalideres, Ciputat, kemudian di Jakarta Timur, di Caman," jelas Kombes Sambodo.

"Kemudian juga ada di Kembangan, dan beberapa titik lainnya."

"Seperti di terminal Pulo Gebang, Kampung Rambutan, Kalideres, Tanjung Priuk, Senen," imbuhnya.

Selain itu, juga terdapat sejumlah titik pengawasan di gerbang tol.

Total Kombes Sambodo menyebutkan terdapat lima tol yang menjadi titik lokasi dalam penerapan PSBB.

Foto udara suasana Simpang Susun Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto udara suasana Simpang Susun Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Termasuk juga di gerbang tol," ujar Kombes Sambodo.

"Ada lima tol yang menjadi check point untuk pelaksaan PSBB," lanjutnya.

Dalam pelaksanaan PSBB di Jakarta, pihak kepolisian di bidang lalu lintas telah membuat sejumlah peraturan.

Peraturan mulai berlaku sejak hari pertama pelaksaan PSBB, Jumat (10/4/2020).

PSBB akan diberlakukan selama 14 hari ke depan.

Baca: UPDATE Corona 10 April 2020 di Dunia: Kasus di 4 Negara Eropa Tembus Lebih dari 100 Ribu

Baca: Cara Dapatkan Kartu Sembako, Selama Corona Nilai Manfaat Naik Jadi Rp 200 Ribu per KPM

Namun kebijakan itu bisa berubah sesuai situasi dan kondisi Jakarta terkait pandemi Covid-19.

Ketentuan itu diatur di dalam Pasal 18 dari Peraturan Gubernur terkait PSBB.

Melalui Pasal 18 ayat 6 menjelaskan perihal angkutan roda dua yang berbasis aplikasi.

Dalam masa PSBB kali ini, angkutan roda dua tersebut akan dibatasi penggunaannya.

Yakni hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.

"Di dalam Pasal 18 ayat 6, disebutkan angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya," tutur Kombes Sambodo.

"Hanya untuk pengangkutan barang," tambahnya.

Selanjutnya bagi angkutan umum, juga akan diberlakukan pembatasan jumlah penumpang.

Jumlah penumpang dalam angkutan umum paling banyak hanya 50 persen dari seharusnya.

Baca: Cara Dapatkan Sembako dan BLT Rp 600 Ribu dari Jokowi saat Corona

Baca: Cara Mendapatkan BLT Rp 600 Ribu saat Corona, Khusus Warga di Luar Domisili Jabodetabek

Selain itu, jam operasional juga akan dibatasi selama PSBB diterapkan.

"Kemudian juga angkutan umum, itu juga dibatasi hanya maksimal 50 persen," jelas Kombes Sambodo.

"Juga dibatasi jam operasionalnya sesuai peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tandasnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan