Minggu, 7 September 2025

Virus Corona

Sekelumit Persoalan PSBB Jakarta: KRL hingga Aturan Ojol, Menunggu Sikap Jokowi

Persoalan PSBB Jakarta, mulai dari lonjakan penumpang KRL akibat pembatasan jadwal transportasi hingga aturan soal ojek online bawa penumpang

HERUDIN/HERUDIN
Petugas gabungan dari Polisi, TNI, dan Dishub DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi Jakarta dalam rangka penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

4. Ojol Boleh atau Tidak Bawa Penumpang

Ojek online tengah menungu orderan di Jalan Dr Satrio, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020). Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB), beberapa aplikasi ojol tidak ada fitur menarik penumpang, hanya oe giriman barang dan pesanan makanan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ojek online tengah menungu orderan di Jalan Dr Satrio, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020). Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB), beberapa aplikasi ojol tidak ada fitur menarik penumpang, hanya oe giriman barang dan pesanan makanan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memastikan ojol tak akan bisa mengangkut penumpang selama masa PSBB.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, Pemprov DKI tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang pelaksanaan PSBB.

"Terkait aturan ojek atau kendaraan bermotor roda dua, kita tetap merujuk kepada Permenkes terkait PSBB dan rujukan Pergub memang kebijakan PSBB dari Kemenkes," ucap Anies, Senin (13/4/2020) malam, dikutip dari TribunJakarta.com.

Ini berarti, Anies mengacuhkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 18/2020 yang buat oleh pelaksana tugas (Plt) Menhub Luhut Binsar Panjaitan.

Dalam peraturan itu disebutkan ojol boleh membawa penumpang dengan beberapa persyaratan khusus.

"Kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang," ujarnya.

Sementara itu, bagi masyarakat umum tetap diperbolehkan berboncengan saat menggunakan sepeda motor.

Namun, syaratnya pengendara dan pembonceng harus satu tujuan dan satu alamat sesuai KTP.

"Kalau dia berasal dari rumah yang sama dengan alamat KTP yang sama, bepergian bersama-sama tidak masalah," kata Anies di Balai Kota DKI.

Anies berasalan, pengecualian ini dibuat lantaran risiko penularan Covid-19 lebih tinggi jika ojol diizinkan mengangkut penumpang.

"Potensi penularannya tinggi kalau motor digunakan untuk mengangkut penumpang sebagai kegiatan usaha," tuturnya.

Mantan rektor Universitas Paramadina ini menegaskan, peraturan bakal segera ditegak oleh pihaknya, bekerja sama dengan unsur TNI-Polri.

"Jadi ini yang akan kita tegakan. Jajaran kepolisian, Pemprov DKI, dan TNI akan sama-sama nanti mengintensifkan razia," ucapnya.

Menunggu Jokowi

Politikus senior Syarief Hasan menyoroti ketidakharmonisan antar menteri Kabinet Indonesia Maju dalam mengeluarkan peraturan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Syarief menilai peraturan Menteri Perhubungan dan Kesehatan tidak sejalan dalam menangani virus corona saat daerah menerapkan PSBB.

"Sekarang kan beda, satu menteri lain dengan menteri lainnya, menteri dengan gubernur beda. Jadi di situlah peran presiden, harus muncul," tutur Syarief saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (13/4/2020), dilansir Tribunnews.

Wakil Ketua MPR itu berharap Jokowi selaku kepala negara dapat meningkatkan koordinasi ke bawahannya di lingkup eksekutif.

"Harus melakukan koordinasi yang bagus antar menteri, kemudian juga dengan kepala daerah. Peraturan, kebijakan presiden itu harus betul-betul turun ke bawah, satu nafas," papar Syarief.

Syarief menilai, peran presiden saat ini sangat penting ketika terjadi ego sektoral pada tingkatan kementerian menangani virus corona.

"Sekarangkan ambigu, menteri persepsinya beda-beda, ya harus diselesaikan tingkat di atasnya, dalam hal ini Presiden," tutur Syarief.

Pekan kemarin, Menko Kamaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga menjabat Plt Menteri Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam Permenhub tersebut, angkutan roda dua berbasis aplikasi boleh mengantar penumpang asal memenuhi protokol kesehatan.

Padahal, sebelumnya telah dulu tetbit Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya boleh mengangkut barang.

(Tribunnews.com/Chrysnha/Willy Widianto/Reza Deni/Seno Tri)(TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan