Minggu, 7 September 2025

Virus Corona

Sekelumit Persoalan PSBB Jakarta: KRL hingga Aturan Ojol, Menunggu Sikap Jokowi

Persoalan PSBB Jakarta, mulai dari lonjakan penumpang KRL akibat pembatasan jadwal transportasi hingga aturan soal ojek online bawa penumpang

HERUDIN/HERUDIN
Petugas gabungan dari Polisi, TNI, dan Dishub DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi Jakarta dalam rangka penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Jauh dari lokasi check point PSBB yang didirikan oleh Polda Metro Jaya, Tribun memantau banyak pengendara melintas tak pakai masker, sarung tangan.

Beberapa kali bahkan terlihat pengendara yang berboncengan tanpa helm.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah membangun 33 titik lokasi pemeriksaan atau check point di wilayah perbatasan DKI Jakarta selama PSBB diterapkan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI dalam membangun titik tersebut di wilayah DKI sekaligus pintu-pintu masuk Jakarta.

Ini bertujuan untuk mengawasi jalannya PSBB guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Petugas kepolisian saat menegur pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker pada kegiatan PSBB di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020).

"Kami bergabung bersama Dishub sudah membangun 33 check point di seluruh Jakarta terutama di pintu-pintu masuk Jakarta seperti di Kalideres, Ciputat, Jakarta Timur, kemudian ada juga di Kembangan dan beberapa titik lainnya," ucap Sambodo.

3. Perusahaan Nekat, Izin Dicabut

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan mengambil langkah tegas berupa penutupan tempat usaha bila masih ada perusahaan yang nekat menjalankan aktivitasnya di tengah pemberlakuan masa PSBB.

Diketahui, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Kesebelas sektor itu adalah kesehatan;  bahan pangan/ makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan;  logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.

Baca: Foto Terbaru Keluarga Ahok bersama Istri dan Putranya Yosafat, Puput Nastiti Bagikan Menu Masakan

“Bisa berbentuk evaluasi izin usaha. Bila berulang, maka kita bisa cabut izin usahanya,” kata Anies kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020), dilansir Tribunnews.

Anies menilai hingga saat ini masih banyak perusahaan di luar 11 sektor tadi yang tetap mempekerjakan karyawannya selama PSBB .

“Pemprov DKI akan melakukan evaluasi di luar sektor yang dikecualikan. Karena itu kami berharap segera ditaati,” ujarnya.

“Ini untuk melindungi masyarakat di Jakarta. Aparat kita akan terus menegur dan mengingatkan,” pungkas Anies. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan