Minggu, 7 September 2025

Virus Corona

Sekelumit Persoalan PSBB Jakarta: KRL hingga Aturan Ojol, Menunggu Sikap Jokowi

Persoalan PSBB Jakarta, mulai dari lonjakan penumpang KRL akibat pembatasan jadwal transportasi hingga aturan soal ojek online bawa penumpang

HERUDIN/HERUDIN
Petugas gabungan dari Polisi, TNI, dan Dishub DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi Jakarta dalam rangka penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Anne juga menyebutkan, pihaknya berharap pemberlakukan PSBB ini juga dibarengi kontrol dan pengawasan dari pemerintah setempat, utamanya mobilitas masyarakat itu sendiri.

Sementara itu menurut Manager Eksternal Relations PT KCI, Adli Hakim, PT KCI menerjunkan lebih dari 4.000 petugas pelayanan dan pengamanan yang dibantu anggota marinir, dan tersebar di 80 stasiun untuk memberikan edukasi kepada para pengguna terdapat pengaturan untuk membatasi jumlah pengguna di dalam KRL.

"Hal ini agar penerapan physical distancing sesuai Peraturan Menteri, dan Peraturan Gubernur terkait PSBB pada moda transportasi dapat berjalan," ujar Adli.

Ia menambahkan, untuk antisipasi kepadatan hari ini, PT KCI telah menjalankan 5 jadwal kereta tambahan yaitu 3 dari Stasiun Bogor, 1 dari Stasiun Bojonggede, dan 1 dari Manggarai.

"Kemudian untuk antisipasi kereta terakhir pada sore hari sejak Sabtu 11 April 2020 telah dikerahkan penambahan kereta. Pengaturan antrean juga dilakukan oleh petugas secara berlapis sejak pengguna masuk di stasiun," kata Adli.

Menurut Adli, dalam praktiknya penerapan PSBB ini harus diikuti dan didukung oleh semua pihak.

"Untuk itu kami harap pelaku usaha yang masih mengharuskan karyawannya bekerja di kantor, dapat menginstruksikan karyawan bekerja dari rumah atau memberi kelonggaran jam kerja sehubungan adanya keterbatasan jam operasional dan kapasitas penumpang pada seluruh moda transportasi publik," ujar Adli.

2. Tanpa Masker

Petugas kepolisian saat menegur pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker pada kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Mulai hari ini petugas gabungan melakukan penindakan berupa teguran kepada pengendara yang melanggar aturan PSBB guna memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19. Tribunnews/Jeprima
Petugas kepolisian saat menegur pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker pada kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Mulai hari ini petugas gabungan melakukan penindakan berupa teguran kepada pengendara yang melanggar aturan PSBB guna memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Di hari keempat penerapan PSBB kemarin Senin (13/4/2020), masih banyak masyarakat yang melanggar aturan.

Menurut pantauan Tribunnews di beberapa lokasi, masih ada saja masyarakat yang lalu lalang mengendarai sepeda motor tanpa alat pelindung diri seperti masker, ataupun sarung tangan.

Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB tampak beberapa pengendara roda dua di Jalan Saharjo, Jakarta Selatan, melaju dengan kecepatan yang cukup kencang.

Suasana jalan yang lengang, membuat banyak kendaraan melaju berkecepatan tinggi.

Namun sayangnya, banyak ditemui masyarakat melintas tanpa masker apalagi sarung tangan.

Baca: Kemendikbud Luncurkan Aplikasi Relawan Covid-19 Nasional

Padahal keduanya sama-sama penting untuk melindungi diri dari bahaya Covid-19 ketika berada di luar rumah.

Hal serupa juga terjadi di Jalan Prof.DR.Soepomo, Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, dan Jalan Casablanca Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan