Virus Corona
4 Perampok Ditangkap Saat Hendak Curi Sembako yang Akan DIberikan ke Warga Miskin Korban Covid-19
"Pelaku mencoba melawan menggunakan senjata api rakitan,” ucap Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolresta Tangerang.
Editor:
Hasanudin Aco
Pihaknya berhasil mengungkap kasus perncurian tersebut saat berpartroli di Kabupaten Tangerang.
Lantaran kasus Covid-19 di kawasan tersebut sudah semakin meresahkan warganya.
“Para pelaku empat orang ini berasal dari Jawa Tengah satu orang, tiga lagi dari Serang dan Pandeglang."
"Keempatnya merupakan spesialis pencuri sembako di malam hari,” jelas Ade.
Dari hasil curian tersebut para tersangka bahkan bisa mendapatkan untung sampai ratusan juta rupiah.
Kemudian para pelaku membagi rata sehingga masing-masing mendapatkan jatah Rp 3 juta sampai Rp 8 juta.
“Tambahan, pelaku H merupakan residivis yang sudah tiga kali divonis dengan kasus yang sama dan TKP terakhir dia lakukan setelah keluar dari penjara,” tutup Ade.
Keempatnya harus mendekam di bali jeruji besi Polresta Tangerang dan dijerat Pasal 363 KUHPIdana tantang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Maling Sembako Jatah Warga Terdampak Covid-19, Begini Nasib Empat Rampok di Tangerang