Kamis, 21 Agustus 2025

Virus Corona

Total 18.958 Pengendara Melanggar Aturan PSBB di Jakarta, Paling Banyak Tak Pakai Masker

pelanggaran yang paling banyak dilanggar adalah pengendara yang tidak menggunakan masker sebanyak 11.240 pelanggar

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas melakukan Simulasi Persiapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diselenggarakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Tingkat Kota Bandung di Plaza Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Minggu (19/4/2020). Kegiatan ini sebagai persiapan penerapan PSBB di Bandung Raya, termasuk Kota Bandung yang akan diberlakukan mulai 22 April 2020. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatatkan ada total sebanyak 18.958 pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Angka itu merupakan jumlah keseluruhan dari hari pertama penindakan sejak Senin (13/4/2020) lalu

Baca: Kasus 7 Mahasiswa Positif Virus Corona Jalan-jalan: Sempat Makan di Warung, Sopir Diinterogasi

"Total jumlah pelanggaran kendaraan selama tujuh hari masa penindakan aturan PSBB sejak 13 hingga 19 April total ialah 18.958 pelanggaran," ucap Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombe Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada awak media, Senin (20/4/2020).

Berdasarkan data yang diberikan, pelanggaran yang paling banyak dilanggar adalah pengendara yang tidak menggunakan masker sebanyak 11.240 pelanggar.

Kemudian, pelanggaran kendaraan melebihi 50 persen kapasitas penumpang sebanyak 3.357 pelanggar.

Selanjutnya, pelanggaran sepeda motor yang berboncengan namun tidak satu alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1.430 pelanggar.

Kemudian, pelanggaran lainnya seperti ojek online berpenumpang 239 pelanggaran, tak mengenakan sarung tangan 1.774 pelanggaran, suhu tubuh di atas normal sebesar 120 pelanggaran, jarak penumpang 727 pelanggar dan jam operasional sebanyak 87 pelanggar.

"Ada penambahan penindakan teguran 2 hari terakhir karena penindakan tidak hanya di check point tapi juga di pos pantau," ungkapnya.

Baca: Amien Rais dan Din Syamsudin Gugat Perppu Virus Corona ke MK, Mahfud MD: Tidak Ada yang Melarang

Ia mengatakan, para pelanggar diminta untuk mengisi blanko teguran dan diminta untuk tidak mengulangi kesalahannya.

"Pelanggar diminta mengisi blanko teguran dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya," pungkasnya.

Jokowi Rapat Bahas Evaluasi PSBB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona secara virtual, Senin, (20/4/2020).

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan