Handoko Taslim: Lawyer Tak Harus Menginduk pada Korporasi Bisa Buka Konsultasi Hukum Secara Individu
Dari banyaknya bisnis yang tumbuh dan investasi yang teralisasi tersebut semuanya membutuhkan perlindungan hukum agar nantinya tidak muncul sengketa
Editor:
Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Profesi sebagai pengacara atau advokat diyakini akan semakin menjanjikan bagi kehidupan seseorang usai wabah corona ini berakhir.
Pasalnya setelah wabah ini hilang dari bumi Indonesia, akan banyak bisnis yang bangkit kembali setelah menjalani masa sulit. Bahkan geliat investasi juga diyakini akan berkembang di Indonesia.
Dari banyaknya bisnis yang tumbuh dan investasi yang teralisasi tersebut semuanya membutuhkan perlindungan hukum agar nantinya tidak muncul sengketa atau persoalan di masa mendatang.

Oleh sebab itu untuk melindungi diri dari potensi cacat hukum atau sengketa dari kegiatan usaha atau investasinya tersebut, sebuah perusahaan atau investor membutuhkan jasa seorang penasehat hukum yang benar-benar mengerti soal hukum.
Hal itu disampaikan oleh Anggota New York State Bar Association Handoko Taslim, SH, LL.M dalam sebuah diskusi daring bertema "Magnet Profesi Advokat” yang dipandu oleh Patra M Zen selaku moderator, Jumat (24/4/2020).
Menurutnya, pandemi corona yang saat ini menghancurkan sektor ekonomi, sosial, budaya hingga politik di dunia termasuk Indonesia, membuat banyak sisi kehidupan berubah.
Untuk menghadapi segala perubahan tersebut, khususnya dari sisi ekonomi diperlukan term and condition yang terikat dalam bentuk perjanjian berlandaskan hukum agar nantinya semua pihak yang terlibat terlindungi dari segala potensi kerugian.
"Pasca Covid-19 profesi lawyer akan sangat dibutuhkan sehingga menjanjikan karena udah pasti akan banyak pinjaman-pinjaman (kredit), sekarang aja udah banyak yang melakukan restrukturing pinjaman, lalu terjadi dispute dari transkasi sebuah transaksi. Apalagi akan ada banyak investasi yang akan masuk, Nah tentu mereka akan butuh konsultan hukum untuk melindungi diri mereka," ungkap Handoko.
Tidak hanya itu, peluang kerja sebagai seorang advokat bahkan bisa berasal dari mana saja seperti inhouse counsul dimana klien-klien individu meminta masukan terkait produk hukum di rumah.
Dengan begitu tidak harus seorang advokat tidak harus menginduk pada sebuah korporasi untuk bisa bekerja, namun juga bisa membuka konsultasi hukum secara individu di rumahnya dengan mendirikan sebuah lembaga bantuan hukum (LBH).
Untuk itu Handoko sangat mendukung kalangan muda khususnya yang ingin menekuni dunia advokat sebagai bagian dari salah satu profesi yang mulia.
Pasalnya Indonesia sebagai negara hukum yang harusnya semua tata kehidupan bermasyarakat berlandaskan hukum namun faktanya pengetahuan hukum masyarakat tergolong masih rendah.
"Saya mendukung advokat muda karena sebenarnya pengetahuan hukum itu perlu dalam kehidupan kita, sebab di masyarakat kita akan selalu ketemu dengan persoalan di lapangan. Jadi profesi sebagai lawyer itu saya kira kedepannya sangat menjanjika," jelas Handoko.
Pria yang juga sebagai Interpreneur ini memberikan tips kecil bagaimana menjadi seorang lawyer yang handal baik di dalam sebuah korporasi ataupun inhouse counsul. Menurutnya seorang lawyer harus mengetahui dasar Perundang-Undangan terkait dengan korporasi dan juga Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Sebab dasar dari Undang-Undang tersebut pasti akan digunakan ketika menghadapi sebuah persoalan hukum ataupun ketika digunakan untuk menyusun sebuah produk legal tertentu.