Rabu, 27 Agustus 2025

Seorang Pemuda di Kemayoran Pukuli Tetangganya Akibat Tak Terima Ditegur Saat Berkendara

Aksi pemukulan terjadi di Jalan Cempaka Putih Utara, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2020).

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Korban yang tak terima dengan perilaku pelaku ini, langsung melakukan visum dan melaporkan ke Polsek Kemayoran.

"Saat ini pelaku kami amankan dan berupa barang bukti lain seperti visum dan pot bunga yang digunakan pelaku," ujarnya.

Akibat ulah pelaku kini ia terancam pasal 351 KUHP tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Penulis: Joko Supriyanto

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tak Terima Ditegur, Seorang Pemuda Pukuli Tetangganya

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan