Senin, 25 Agustus 2025

Virus Corona

Yang Terlanjur Mudik Jangan Buru-buru ke Jakarta, Anies Baswedan Akan Libatkan Aparat untuk Mencegah

Upaya ini dibuat sebagai ganjaran bagi pemudik nekat sekaligus peringatan kepada mereka yang punya niatan mudik dalam waktu dekat.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam acara peresmian layanan Jakarta Careline bersama Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Menara 165, Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (2/5/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sekali lagi menegaskan pihaknya membuat pembatasan para pemudik yang kembali ke Jakarta, usai Lebaran.

Pencegahan akan melibatkan unsur Kepolisian dan TNI sebagai upaya memutus rantai penularan virus corona (Covid-19).

Upaya ini dibuat sebagai ganjaran bagi pemudik nekat sekaligus peringatan kepada mereka yang punya niatan mudik dalam waktu dekat.

Baca: Anies Tanggapi Gelombang PHK: Pekerjaan yang Hilang Bisa Dicari, Tapi Nyawa Tidak

"Ini akan dikerjakan bersama-sama antara Pemprov, kepolisian, dan TNI supaya ini bisa terlaksana dengan baik," ungkap Anies di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (2/5/2020).

"Karena itu saya berpesan bagi warga Jakarta, jangan tinggalkan kota ini, karena kalau anda meninggalkan kota ini sekarang, belum tentu anda bisa kembali cepat," tegas dia.

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini meminta arahan Presiden Joko Widodo tersebut dapat dilaksanakan secara disiplin.

Baca: Anies: Ramadan Terasa Sepi, Tapi Pengalaman Uniknya Harus Disyukuri

Baca: Anies Minta Masyarakat Serius Hadapi PSBB: Makin Disiplin Kita, Makin Cepat Selesai Wabah Corona

Jika tetap nekat, maka upaya kembali lagi ke Jakarta bakal menemui jalan sulit. Soal mekanisme pembatasannya, Anies belum menjelaskan rinci. Tapi katanya, hal itu berbeda dari operasi yustisi.

Keseluruhan mekanisme tersebut akan disampaikan utuh setelah penggodokan rampung. Kata dia saat ini proses tersebut sudah memasuki tahap final untuk selanjutnya diumunkan.

"Nanti akan ada prosedurnya tersendiri, itu sedang difinalkan, nanti setelah final pasti akan kami umumkan," pungkasnya.

Larangan mudik

 Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, dengan adanya aturan turunan tersebut, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca: Produsen Obat Gilead: Remdesivir Tunjukkan Hasil Menjanjikan

Baca: Refly Harun Pesimis Partai Gelora Bisa Dapat Suara di 2024, Fahri Hamzah: Pertanyaan Paling Sadis

Baca: BMW X8 М Diprediksi Bakal Menjadi SUV Terkuat di Dunia

“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (1/5/2020).

Adita juga mengatakan, peraturan turunan ini dirilis sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat.

Tujuannya agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.

Baca: Update Corona di Semarang, Surabaya, Makassar, 3 Kota yang Berpotensi Menjadi Episentrun Baru

Adita menegaskan, sebelum surat edaran tersebut diterbitkan, saat ini aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini.

Aturan tersebut antara lain larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.

Ia menambahkan, surat edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi seperti darat, laut, udara dan kereta api untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak.

Kegiatan bepergian itu harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub Nomor 18 tahun 2020.

“Kemenhub juga tengah mengoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” kata Andita.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan