Ramadan 2020
Dalam Tiga Hari, Polisi Gagalkan 1.113 Pemudik Yang Hendak Mudik ke Kampung Halaman
Polda Metro Jaya mencatatkan telah mengagalkan 1.113 penumpang yang hendak mudik ke kampung
Adapun mayoritas tujuan mereka mengarah ke Jawa Barat, Jawa Timur hingga ke Jawa Tengah.
Sambodo mengatakan, pengemudi ditindak sesuai dengan pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam beleid pasal tersebut, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin mengangkut orang tidak dalam trayek, maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
"Tetapi kita lihat dari case by case, kalau pengemudi tidak memiliki SIM kita tambahin tidak punya SIM. Kalau tidak punya STNK kita juga tambahkan pelanggaran STNK dan ini akumulatif tergantung jenis kendaraan. Tetapi kalau STNK dan SIM nya punya, itu hanya pasal 308," pungkasnya.